Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bukan Mafia Tanah, Jubir ATR/BPN Ungkap Ancaman Lain Pembangunan IKN

        Bukan Mafia Tanah, Jubir ATR/BPN Ungkap Ancaman Lain Pembangunan IKN Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Juru Bicara Menteri ATR/BPN Hari Prihatono membantah adanya mafia tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN). Dia meluruskan, pembangunan IKN akan merangsang para spekulan bermain dalam proses pembebasan lahan masyarakat.

        "IKN itu membuka rangsangan bagi spekulan-spekulan itu bermain. Maka dari itu, kan ada kebijakan tentang land fresh jadi tidak ada lagi, tidak diperkenankan adanya transaksi jual-beli dalam proses pembangunan IKN karena, kecuali itu akan segera dieksekusi untuk pembangunan IKN," jelas Hari pada wartawan, Jakarta, Senin (26/9/2022).

        Baca Juga: Banyak Selesaikan Persoalan PTSL, Jubir ATR/BPN: Jangan Serta-merta Tuduh Internal Kami Oknum!

        Hari memaparkan, dampak yang ditimbulkan dari para spekulan adalah menaikkan harga ganti-rugi yang dilakukan pemerintah pada lahan-lahan masyarakat di sekitar IKN. "Yang jadi persoalan kemudian, ketika para spekulan-spekulan bermain, nah itu harga sudah berlipat-lipat yang menjadi persoalan saat ini. Bahkan, ada lahan-lahan yang itu juga cukup bermasalah karena jaraknya tidak cukup jauh dari istana," paparnya.

        Kendati demikian, Hari menegaskan bahwa Menteri ATR/BPN telah menegaskan bahwa negara tidak akan memberatkan masyarakat dalam pembebasan lahan di IKN. Sebab, kata Hari, pemerintah akan melakukan proses ganti rugi lahan masyarakat yang terdampak dari pembangunan IKN sesuai dengan harga pasar.

        "Berkali-kali Bapak Menteri juga mengatakan bahwa negara akan hadir dan tidak ada keputusan negara yang akan merugikan masyarakat karena seluruh tanah masyarakat pasti akan ada proses ganti rugi yang memang itu sesuai dengan harga pasar," jelasnya.

        Lebih lanjut, Hari mengatakan bahwa tidak semua yang berkaitan dengan IKN menjadi tanggung jawab dari Kementerian ATR/BPN. Dia menegaskan, pihaknya hanya menyediakan kebutuhan tanah dalam proses pembangunan IKN.

        "Land fresh itu adalah sebuah aturan, tapi selalu saja ada ruang untuk itu (spekulan) selalu bisa lolos. Nah kan ATR/BPN juga tidak punya polisi pertanahan, nah itu kan jadi persoalan. Artinya, selalu ada ruang di mana para spekulan atau apapun itu bermain," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: