Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kepala Daerah di Papua Hanya Boleh dari Keturunan Papua Asli Tapi Banyak yang Korupsi, Eko Kuntadhi: Hak Istimewa Disalahgunakan

        Kepala Daerah di Papua Hanya Boleh dari Keturunan Papua Asli Tapi Banyak yang Korupsi, Eko Kuntadhi: Hak Istimewa Disalahgunakan Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala daerah di Papua hanya bisa dijabat oleh putra putri asli Papua. Hal ini adalah salah satu keistimewaan yang diberikan pemerintah pusat agar sumber daya alam Papua bisa diolah langsung oleh keturunan asli Papua. 

        Sayangnya, hal ini tak berlaku bagi Lukas Enembe. Ia terlibat dalam kasus dugaan korupsi senilai ratusan miliar rupiah, uang yang dia gunakan adalah uang Otonomi Khusus (Otsus) hingga 1000 Triliun Rupiah. 



        “Sejak tahun 2001, pemerintah Indonesia sudah sadar Papua ini wilayah yang jauh di timur sana itu penting untuk dapat perhatian khusus. Maka lahirlah undang-undang otonomi khusus atau Otsus tahun 2001,” jelas Eko Kuntadhi melalui video Youtube 2045 TV, Selasa (27/09/22).

        Baca Juga: Dua Kali Mangkir, KPK Ancam Panggil Paksa Lukas Enembe

        Undang-undang itu isinya pemerintah pusat akan menggelontorkan dana khusus atau dana spesial untuk wilayah-wilayah yang punya otonomi khusus contohnya, Papua.

        Yang kedua dalam undang-undang itu juga dijelaskan tidak ada warga negara Indonesia lain selain keturunan Papua yang bisa menjadi pejabat atau bisa menjadi kepala daerah

        di sana. 

        “Misalnya nih ya dalam undang-undang orang kaya Lukas Enembe itu boleh loh ikut pemilihan Bupati di Sragen atau ikut pemilihan Walikota di Padang. Dia punya hak yang sama seperti WNI-WNI yang lainnya tetapi kalau pilkadanya di Papua yang boleh mencalonkan diri adalah putra daerah asli,” jelas Eko.

        Baca Juga: Lukas Enembe Mangkir Lagi, KPK Sayangkan Sikap Pengacara Gubernur Papua

        Secara ekonomi, pemerintah pusat diwajibkan menggelontorkan dana yang cukup besar itu untuk mempercepat pembangunan Papua. 

        “Kata Pak Mahfud MD, sejak 2001 atau sejak undang-undang otonomi khusus itu diberlakukan sudah sekitar 1000,7 Triliun Rupiah yang digelontorkan untuk pembangunan Papua,” kata Eko,

        Sayangnya 20 tahun berlalu, pembangunan di Papua itu begitu-begitu saja, ada banyak kabupaten kota yang tidak tersentuh.

        Baca Juga: Lukas Enembe Masih Belum Penuhi Panggilan KPK, Jokowi Sampai Turun Tangan Dibuatnya!

        “Tapi ya Lukas Enembe, seperti kata pengacaranya lagi sakit minta diobatin ke Singapura. Kita nggak tahu bagaimana kondisi kesehatannya. Mestinya kan kalau secara hukum, misalnya sakit beneran ya diperiksa dong sama dokter yang dari KPK,” kata Eko.

        Menurutnya, sudah jadi rahasia umum, koruptor ketika mau diperiksa atau mau ditahan tiba-tiba sakit. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: