Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Babak Baru Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo dan Istrinya Dapat Kuasa Hukum Baru!

        Babak Baru Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo dan Istrinya Dapat Kuasa Hukum Baru! Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua atau Brigadir J masih berlajut. Terkini Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah turut ikut dalam pusaran kasus tersebut.

        Dirinya telah bergabung menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Febri disebut sebagai kuasa hukum istri dari mantan kadiv propam tersebut.

        Baca Juga: Tegas! Amnesty International Sebut Polisi yang Terlibat Obstruction of Justice Kasus Ferdy Sambo Seharusnya Diproses Pidana

        Febri juga mengaku bakal bersikap objektif dalam melakukan pendampingan pada perkara tersebut.

        "Ya, saya memang diminta bergabung di tim Kuasa Hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," ucap Febri dalam keterangan yang diterima, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

        "Jadi, sebagai Advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual. Informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan pada konferensi pers sore ini," ungkapnya.

        Sementara itu, Rasamala Aritonang juga membenarkan bahwa dirinya bergabung bersama tim kuasa hukum Sambo dan Putri. Rasamala disebut sebagai pihak kuasa hukum dari Sambo. Ia mengaku telah mempertimbangkan dari berbagai aspek sebelum akhirnya memutuskan turut bergabung sebagai pihak kuasa hukum.

        Baca Juga: Ya Ampun... LPSK Sebut UU TPKS Dimanfaatkan untuk Justifikasi Istri Ferdy Sambo Sebagai Korban Pelecehan Seksual

        "Ya, setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara ini saya menyetujui permintaan menjadi Penasihat Hukum, pertimbangannya terutama karena Pak ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti," ujarnya.

        Rasamala juga menjelaskan, alasan lainnya mengapa ia turut bergabung menjadi pihak kuasa hukun yakni adanya berbagai dinamika yang terjadi terkait kasus ini serta adanya temuan dari Komnas HAM.

        Baca Juga: Ngeri, Ahli Forensik Sebut Ferdy Sambo Psikopat!

        "Ketiga, Pak Ferdy dan Bu Putri juga warga negara indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya, maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih," paparnya.

        Baca Juga: Akhirnya Novel Baswedan Angkat Bicara soal Kasus Ferdy Sambo

        "Sebagai penasihat hukum maka tugas kami memastikan proses tersebut. Selebihnya nanti disampaikan pada konferensi pers," tukas dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: