Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai kasus pembunuhan Brigadir Joshua oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo cenderung ditutup-tutupi.
"Penanganannya justru malah mengaburkan, menghilangkan, menutupi dan lain-lain. Ini tentunya masalah kejahatan serius," kata Novel dalam diskusi di Jakarta.
Ia menilai penyidik yang menangani kasus itu ada kelalaian penegak hukum dalam menjalankan kewajiban yang kemudian menghasilkan dampak termasuk dalam praktik perbuatan korupsi, menurut Novel.
"Ketika dia (penegak hukum) melalaikan kewajiban. Dia melakukan sesuatu dan kemudian ada dampaknya, maka itu sebetulnya adalah praktik perbuatan korupsi," ujar Novel.
Kemudian, Novel juga membahas fenomena tentang maraknya praktik penegak hukum yang justru menghalang-halangi penanganan perkara. Menanggapi hal tersebut, ia berkomentar bahwa perlu adanya aturan hukum yang mengatur tentang penegak hukum yang melakukan Obstruction of Justice untuk meminimalisasi praktik tersebut ke depannya.
Dalam penutupnya, Novel berharap penanganan kasus Brigadir J serta kasus lain yang belum selesai dapat diselesaikan oleh penegak hukum secara objektif dan jujur.
"Kita berharap penegakan hukum bisa dilakukan dengan objektif dan jujur serta apa adanya," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: