Polisi Amankan Tiga Tersangka Penimbun Solar Bersubsidi, Terancam Penjara Enam Tahun
Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap tiga pelaku dan menyita sebanyak 1.780 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang tidak dilengkapi izin pengangkutan di Labuan Bajo, Manggarai Barat.
“Sebanyak 1.780 liter BBM subsidi itu diangkut menggunakan 89 jerigen yang masing-masing berisi 20 liter. Sebanyak 580 liter disita dari pelaku berinisial AL, sedangkan 1.200 liter dari pelaku berinisial K dan A. Ketiga pelaku berprofesi sebagai nelayan,”terang Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol. Nyoman Budiarja, Rabu (28/09/22).
Nyoman mengatakan pengungkapan kasus BBM subsidi tanpa izin itu berlangsung pada 24 September 2022 sekitar pukul 11.30 Wita saat tim Polairud Polda NTT melaksanakan patroli di sekitar perairan Pulau Komodo.
“Modus operandi yang digunakan oleh AL, yakni membeli BBM subsidi di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, dengan harga Rp6.800 per liter dan menjual kembali di Pulau Komodo, Manggarai Barat, dengan harga Rp8.800 per liter. Aktivitas ini telah dilakukan AL sejak Juli 2022 sebanyak dua kali,” tutur Nyoman.
Para pelaku dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dan ditambahkan pada paragraf 5 angka 9 pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: