Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Meski Ada Perpres, Capai Target EBT Bukanlah Hal Mudah

        Meski Ada Perpres, Capai Target EBT Bukanlah Hal Mudah Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik menjadi salah satu cara pemerintah untuk dapat mendorong pencapaian target Energi Baru Terbarukan (EBT) di Indonesia. 

        Pengamat Ekonomi dan Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menilai bahwa penetapan Perpres 112/2022 memang mendorong percepatan pengembangan EBT sesuai target bauran energi yang ditetapkan dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). 

        Baca Juga: Perpres EBT Terbit, Pelaksanaannya Harus Dilakukan secara Konsisten

        "Namun, tidak mudah pencapaian target EBT itu. Pasalnya, masih banyak kendala yang dihadapi PLN untuk mewujudkannya. Misalnya, migrasi dari pembangkit listrik yang menggunakan batu bara ke EBT," ujar Fahmy saat dikonfirmasi WartaEkonomi, Rabu (28/9/2022). 

        Fahmy mengatakan, selain dari investasi EBT lebih besar, ada permasalahan lain yaitu biaya operasional yang lebih mahal sehingga harga pokok produksi listrik jatuhnya akan lebih mahal dibandingkan energi fosil. 

        Baca Juga: PLN Gandeng Jepang dan China untuk Studi Teknologi EBT

        Maka dari itu, PLN sebagai perusahaan listrik pelat merah, menurutnya, tidak akan bisa melakukan migrasi ke EBT secara sendiri. Maka diperlukan investor sebagai IPP yang juga terlibat dalam pengembangan pembangkit EBT.

        "Masalahnya, harga jual setrum EBT ke PLN dinilai masih terlalu rendah. Bagi investor kondisi itu dinilai tidak bisa mencapai keekonomian," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: