Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Lukas Enembe Tersandung Masalah Korupsi, AHY Beber Pernah Ada Intervensi Elemen Negara Soal Posisi Wakil Gubernur Papua

        Lukas Enembe Tersandung Masalah Korupsi, AHY Beber Pernah Ada Intervensi Elemen Negara Soal Posisi Wakil Gubernur Papua Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Drama penetapan tersangka terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorortan publik.

        Sorotan publik makin menjadi-jadi saat Lukas Enembe mangkir dari panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dengan alasan sakit. Bersamaan dengan itu, beredar foto dan video yang menunjukkan bagaimana Lukas Enembe sibuk bermain kasino di luar negeri. Hal tersebut pun dikomentari oleh Ade Armando.

        Partai Demokrat sebagai kendaraan politik Lukas Enembe juga menjadi sorotan. Mengenai hal ini Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono mulai angkat suara. AHY menegaskan sudah melakukan upaya komunikasi dengan Lukas Enembe.

        “Sejak KPK menetapkan status tersangka kepada Pak Lukas, kami telah melakukan berbagai upaya untuk berkomunikasi dengan beliau, guna mengumpulkan informasi, meminta klarifikasi, dan mencari solusi terbaik,” ujar AHY sebagaimana dalam keterangan Pers resmi yang diterima redaksi wartaekonomi.co.id, dikutip Kamis (29/9/22).

        Baca Juga: Dukung SBY 'Turun Gunung' Soal Tanda Kecurangan di 2024, Mardani PKS: Bagus Sekali!

        AHY juga menjelaskan mengenai upaya mereka dalam meminta keterangan langsung dari Lukas Enembe adalah karena mereka sudah punya pengalaman mengenai Lukas Enembe sendiri.

        Pengalaman tersebut adalah upaya intervensi elemen negara terkait posisi wakil enembe di Papua serta beberapa masalah hukum terkait dugaan korupsi.

        “Pada tahun 2017, Partai Demokrat pernah memberikan pembelaan kepada Pak Lukas, ketika ada intervensi dari elemen negara, untuk memaksakan salah seorang bakal calon Wakil Gubernur, sebagai Wakil-nya Pak Lukas dalam Pilkada tahun 2018. Soal penentuan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Papua dalam Pilkada Papua tentu sepenuhnya merupakan kewenangan Partai Demokrat, apalagi waktu itu Partai Demokrat bisa mengusung sendiri calon-calonnya,” jelas AHY.

        Menurut AHY, saat itu Lukas Enembe diancam untuk dikasuskan secara hukum, apabila permintaan pihak elemen negara tersebut, tidak dipenuhi. Namun, atas kerja keras Partai Demokrat, intervensi yang tidak semestinya itu tidak terjadi.

        Kemudian upaya intervensi kembali Demokrat klaim saat tahun 2021, ketika Wakil Gubernur Papua, Bapak Klemen Tinal meninggal dunia.

        “Upaya untuk memaksakan calon wakil gubernur yang dikehendaki oleh pihak yang tidak berwenang, hidup kembali. Saat itu pun, Partai Demokrat kembali melakukan pembelaan secara politik terhadap Pak Lukas. Kami berpandangan, intervensi dan pemaksaan semacam ini tidak baik untuk kehidupan demokrasi kita,” ungkapnya.

        Karenanya AHY membeberkan sikap resmi Partai Demokrat sebagai berikut:

        1. Partai Demokrat memegang teguh komitmen untuk mendukung setiap upaya penegakan hukum di negeri ini, termasuk upaya pemberantasan korupsi.

        2. Untuk itu, Partai Demokrat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Kami hanya bermohon agar hukum ditegakkan secara adil. Jangan ada politisasi dalam prosesnya. Juga, mari kita hindari trial by the press.

        3. Kami juga mendukung upaya hukum Pak Lukas untuk mencari keadilannya. Selama proses itu berjalan, mengingat Pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, atau non-aktif, maka, kami menunjuk Saudara Willem Wandik sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua. Hal ini sesuai dengan Anggaran Dasar Partai Demokrat Pasal 42 ayat 5.

        4. Saudara Willem Wandik adalah salah satu Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat. Dengan kapasitas dan integritas yang dimiliki, saya berharap saudara Willem Wandik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

        Baca Juga: Geger Video Puan Maharani Cemberut saat Lempar Kaos ke Masyarakat, Refly Harun Bilang Justru 'Bagus': Masalahnya…

        5. Partai Demokrat sangat menghormati dan memegang teguh rule of law, termasuk mentaati asas praduga tak bersalah. Untuk itu, apabila di kemudian hari, Bapak Lukas Enembe tidak terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat diangkat kembali pada jabatannya. Ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Partai Demokrat pasal 42 ayat 6. Tetapi, jika terbukti bersalah; sesuai dengan Pakta Integritas yang telah ditandatangani; maka kami akan mengangkat ketua definitif melalui mekanisme Musyawarah Daerah Luar Biasa.

        6. Partai Demokrat tidak akan pernah melakukan intervensi terhadap proses hukum, dalam bentuk apapun. Meski demikian; sebagaimana yang menjadi ketentuan dalam organisasi; Partai Demokrat tetap akan menyiapkan tim bantuan hukum, jika dibutuhkan. Hal ini berlaku sama untuk seluruh kader Partai Demokrat yang terkena kasus hukum.

        7. Kepada seluruh kader Partai Demokrat di Provinsi Papua, saya minta tetap tenang, dan mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Sama-sama kita jaga situasi yang kondusif di tanah Papua yang kita cintai.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: