Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Eks Jubir KPK, Febri Diansyah Sebenarnya Bisa Tolak Bela Kasus Putri Candrawathi

        Eks Jubir KPK, Febri Diansyah Sebenarnya Bisa Tolak Bela Kasus Putri Candrawathi Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Eks jubir KPK Febri Diansyah dan eks penyidik KPK, Rasamala Aritonang sebenarnya bisa menolak berdiri sebagai kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

        Diketahui, Febri dan Rasamala bergabung dengan kantor hukum Arman Hanis untuk menjadi tim kuasa hukum tersangka pembunuhan Brigadir J. Febri akan membela Putri, sedangkan Rasamala akan membela Sambo.

        Febri mengaku, telah mempelajari perkara dan bertemu langsung dengan Putri. 

        Baca Juga: Jubir Komisi Yudisial Dipastikan Hadir dalam Sidang Ferdy Sambo: Supaya Tak Ada Pelanggaran Etik!

        “Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif,” sambungnya.

        Sedangkan, Mala mengungkapkan, alasan masuk menjadi anggota tim hukum Sambo. Setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara yang dibelanya, Mala akhirnya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum.

        “Pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti,” ungkap Mala.

        Baca Juga: Eks Pegawai KPK Bikin Kejutan dengan Menjadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Istri: Ini Keputusan Independen!

        Keputusan Febri dan Mala ini langsung jadi omongan. Banyak yang menyayangkan dan menyerang sikap keduanya mau membela pembunuh baik di dunia nyata maupun dunia maya.

        @arsul_sani mengatakan, memelihara apa yang tadinya diyakini sebagai idealisme memang tidak mudah, bahkan bagi mereka di dunia profesi bebas seperti advokat, apalagi bagi yang ada di dunia politik.

        “Kesulitan memelihara idealisme bahkan sering bertambah ketika berhadapan dengan kebutuhan materi besar,” ujarnya.

        @erasmus70 mengatakan, sebenarnya advokat bisa menolak membela kasus. 

        Baca Juga: Status Sambo cs Sebentar Lagi Naik jadi Terdakwa, IPW Bereaksi ke Kapolri

        “Advokat dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan hukum dengan pertimbangan karena tidak sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya, (pasal 3 huruf a Kode Etik Advokat Indonesia),” cuitnya.

        Kritikan juga juga datang dari teman-teman eks KPK. Yudi Purnomo Harahap menyarankan, keduanya mundur. 

        “Harapannya ubah keputusan dan mundur menjadi penasihat hukum para tersangka,” cetus Yudi.

        Baca Juga: Akhirnya Lengkap, Mahfud MD Sebut Berkas Kasus Ferdy Sambo Cs Siap Disidangkan

        Dia mengklaim, reaksi publik cenderung negatif terhadap keputusan Febri dan Mala masuk sebagai tim pengacara keluarga Sambo. 

        “Saya hormati keputusan dia. Tapi mereka harus mendengarkan suara publik,” tegasnya.

        Selain Yudi, Novel Baswedan juga menunjukkan sikap penolakan dengan informasi yang menyebutkan Febri dan Mala menjadi kuasa hukum keluarga Sambo. 

        “Saya tidak bisa berkata apa-apa atas pilihan sikap Febri dan Rasamala. Saya menarik diri dari pilihan tersebut, dan bila saya diminta pendapat oleh mereka, tentu saya akan sampaikan agar menolak,” terang mantan penyidik senior lembaga anti rasuah itu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: