Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dapat Cibiran Sana-Sini, Keputusan Febri Diansyah Bela Putri Candrawathi Kini Dapat Dukungan

        Dapat Cibiran Sana-Sini, Keputusan Febri Diansyah Bela Putri Candrawathi Kini Dapat Dukungan Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Staf Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo memberikan dukungan kepada Febri Diansyah. Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu diketahui telah menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga.

        "Saya dukung Uda @febridiansyah dan kawan-kawan," ungkap Prastowo melalui akun Twitter pribadinya, Rabu (28/9/2022).

        Baca Juga: Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi Dibela Waketum Partai Garuda: Seolah-olah Ini Tindakan Hina!

        Menurutnya, kasus pembunuhan Brigadir J yang beberapa waktu belakangan menyita perhatian publik dan terkesan tidak transparan, akan lebih baik jika kuasa hukumnya digawangi orang berintegritas semacam Febri Diansyah.

        "Di tangan lawyer yang kredibel, cakap, dan berintegritas, penanganan kasus akan jauh lebih transparan dan akuntabel," imbuhnya.

        Selain Febri, tim kuasa hukum lainnya ada Arman Hanis, Sarmauli Simangunsong, dan Rasamala Aritonang. Ada empat orang yang dipercaya kawal persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

        Meski begitu, sebelum pengalihan surat kuasa, Febri meminta satu syarat, yakni soal hukum yang objektif. Hal ini disampaikan Febri kepada Ferdy Sambo di Mako Brimob dan juga kepada Putri Candrawathi sebelum setuju jadi penasihat hukum keduanya.

        "Sebelum Ibu Putri menandatangani surat kuasa, saya juga telah menyampaikan secara terang bahwa pendampingan hukum yang akan dilakukan bersama tim adalah pendampingan hukum secara objektif," kata Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (28/9).

        Baca Juga: Eks Jubir KPK, Febri Diansyah Sebenarnya Bisa Tolak Bela Kasus Putri Candrawathi

        Selain soal hukum yang objektif, pendampingan hukum ini juga tidak membabi-buta, tidak menyalahkan yang benar dan tidak membenarkan yang salah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: