Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengacara Keluarga Brigadir J Dorong JPU Ditempatkan di Safe House: Bahaya!

        Pengacara Keluarga Brigadir J Dorong JPU Ditempatkan di Safe House: Bahaya! Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus tewasnya Brigadir J memasuki babak baru seiring dengan perkembangan yang ada.

        Mengenai hal ini, Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendukung usulan Komisi Kejaksaan agar jaksa penuntut umum (JPU) ditempatkan di safe house atau tempat aman.

        Kamaruddin menyatakan tujuan JPU diamankan supaya steril dari segala dampak buruk.

        "Jangan sampai mereka nanti terkontaminasi menerima doa atau dorongan amplop. Itu bahaya," ucap dia di Hotel Santika, Jakarta Barat, Kamis (29/9).

        Kamaruddin mengungkapkan JPU bisa saja dipisahkan di safe house. Hal itu dapat membuat JPU terbebas dari kecurigaan menerima suap dari tersangka menjelang dan selama persidangan berlangsung.

        Baca Juga: Video Puan Maharani Cemberut saat Dikerumuni Rakyat Viral, Refly Harun Blak-blakan: Mungkin Dia Nggak Pernah Hidup Susah!

        Di sisi lain, Kamaruddin berharap mafia-mafia dalam tubuh kepolisian bisa dihilangkan.

        "Kepolisian harus direbut dari tangan para mafia yang suka setor doa atau dorongan amplop," terangnya.

        Kamaruddin juga berharap para hakim yang menangani persidangan nantinya dapat jujur dan adil.

        Dia menyatakan jangan sampai hakim nanti terlibat kasus suap pengurusan perkara. Sementara itu, Kamaruddin mengajak seluruh masyarakat untuk berdoa agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk majelis hakim yang dapat mengemban tugas dengan baik tanpa adanya desakan dari berbagai pihak.

        Baca Juga: Anak Buah Giring PSI Tuding Ada Lurah Pungli atas Nama Anies Baswedan, Refly Harun Blak-blakan: Kita Tetap Butuh Orang Kritis!

        Seperti diketahui, berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice sudah rampung di Kejaksaan Agung.

        Adapun lima tersangka yang telah ditetapkan saat ini, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Chandrawathi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: