Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bawaslu Ungkap Kecurangan dan Pelanggaran Pemilu 2024 Tetap Ada

        Bawaslu Ungkap Kecurangan dan Pelanggaran Pemilu 2024 Tetap Ada Kredit Foto: Antara/Moch Asim
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memprediksi kecurangan dan pelanggaran pada 2024 akan tetap ada dan tidak mungkin hilang. Salah satunya pelanggaran politisasi suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) akan menjadi pelanggaran yang berpotensi besar dilakukan. Untuk itu, Bawaslu berupaya meminimalisir adanya kecurangan.

        "Saat ini kami sudah menyiapkan strategi pencegahan. Salah satunya dengan sosialisasi, do and don't," katanya di Jakarta, kemarin.

        Bagja mengimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk memanfaatkan media sosial dengan baik. Tidak menjadikan medsos sebagai lahan kampanye untuk menyudutkan dan menjatuhkan satu pihak dengan pihak yang lain. Seseharusnya media sosial bisa menjadi alat transparansi yang sehat dan nyaman untuk peserta pemilu.

        "Kita berharap tidak terjadi polarisasi. Jika terjadi diminimalisir, kemungkinan terjadi pasti ada," kata pria kelahiran Medan tersebut. Ia pun berharap, peserta pemilu massa pendukung dan masyarakat tidak munculkan politisasi SARA. Sebab, isu tersebut bisa menimbulkan benih-benih polarisasi dan konflik.

        Baca Juga: Hati-Hati! Potensi Pelanggaran Netralitas ASN di Pemilu 2024 Tinggi

        Sebelumnya Anggota Bawaslu Puadi memprediksi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu Serentak 2024 akan tetap terjadi. Hal tersebut didasari oleh maraknya ASN yang melanggar aturan pada Pilkada 2020 lalu, bahkan terdapat ASN yang dikenai sanksi.

        "Hal tersebut memberi gambaran persoalan netralitas ASN bisa terulang kembali pada pemilu dan pemilihan," kata Puadi. Berdasarkan data dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pada Pilkada 2020 terdapat 917 pelanggaran netralitas ASN. Terdiri dari 484 kasus memberikan dukungan kepada salah satu paslon di media sosial.

        Sedangkan 150 kasus menghadiri sosialisasi partai politik. Kemudian, 103 kasus melakukan pendekatan ke parpol. Sebanyak 110 kasus mendukung salah satu paslon, dan 70 kepala desa mendukung salah satu paslon.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: