Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Jadi Penghuni Rutan Mabes Polri

        Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Jadi Penghuni Rutan Mabes Polri Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Setelah mendapat banyak kritikan, akhirnya Polri juga resmi menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dia ditahan selaku tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

        Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut keputusan penahanan Putri Candrawathi dilakukan setelah memastikan kondisi yang bersangkutan dalam keadaan sehat.

        "Ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Listyo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).

        Baca Juga: Netizen Ramai-ramai Ucap Syukur Kasus Ferdy Sambo Segera Disidangkan

        Putri sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dia terlihat hadir didampingi kuasa hukumnya, Arman Hanis dan Rasamala Aritonang.

        “Kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi pemeriksaan baik kondisi jasmani dan melakukan pemeriksaan psikologi,” katanya Listyo. 

        Baca Juga: Kekecewaan Novel Baswedan Terhadap Rekannya Eks KPK yang Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Istri: Mundur Saja!

        “Oleh karena itu, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini saudara PC kita nyatakan kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” tambah Listyo.

        Dia mengatakan, penahanan Putri Candrawathi ini menjadi bukti komitmen Kapolri untuk mengusut dan memproses sampai tuntas dan transparan kasus pembunuhan Brigadir J.

        “Sesuai dengan komitmen kami untuk memproses secara tegas transparan tidak pandang bulu, tidak ada yang ditutup-tutupi,” katanya.

        Baca Juga: Akhirnya Polri Jawab Jujur Soal Konsorsium 303 dan Kerajaan Judi Online Pimpinan Ferdy Sambo: Sementara Hasilnya...

        Sebelumnya, Putri Candrawathi sempat tidak ditahan Polri karena tersangka mengaku sedang sakit. Namun kini, Polri memutuskannya untuk menahan Putri Candrawathi.

        Atas perbuatannya, Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

        Hukuman yang akan diterima Putri Candrawathi tidak main-main, yakni pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: