Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Firli Bahuri Ditengarai Menjegal Anies, Tokoh NU Gus Nadir Ikut Berkomentar: Bahaya!

        Firli Bahuri Ditengarai Menjegal Anies, Tokoh NU Gus Nadir Ikut Berkomentar: Bahaya! Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Prof Nadirsyah Hosen, menilai berbahaya jika Komisi Pemberantasan Korupsi ditarik ke wilayah politik praktis.

        Menurut pria yang akrab dipanggil Gus Nadir ini, silakan saja mereka yang tidak suka dengan Gubernur DKI Jakarta itu. Tetapi, hak warga negara untuk maju di pilpres sesuai dengan persyaratan undang-undang.

        "Berbahaya jika KPK ditarik ke wilayah politik praktis. Gak suka dg Anies, silakan saja. Tapi hak warga negara untuk maju di Pilpres sesuai persyaratan UU," cuit Gus Nadir yang dikutip FAJAR.CO.ID, Sabtu (1/10/2022).

        Baca Juga: Anies Baswedan Gabung Pemuda Pancasila, Denny Siregar Tuding Upaya Cuci Tangan

        Gus Nadir tidak setuju penjegalan dengan cara-cara kotor, siapapun calon presidennya.

        Ia menegaskan, jika ada bukti kuat silakan melanjutkan kasusnya. Sebaliknya, jika tidak ada, kasusnya itu disetop.

        "Jangan sampai (siapapun Capresnya) mau dijegal dg cara2 kotor. Ada bukti kuat, silakan lanjutkan kasusnya. Gak ada, ya stop!" bebernya.

        Cuitan tokoh Nahdlatul Ulama setelah ia meretweet ulang soal pemberitaan Ketua KPK Firli Bahuri ditengarai terus mendesak satuan tugas pengusut kasus Formula E untuk menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka.

        Sebelumnya, Tagar #SaveAniesBaswedan trending di Twitter, Sabtu (1/10/2022). Hingga pukul 20.00 WIB, lebih dari 50 ribu warganet mengunggah tweet dengan tanda pagar (tagar) ini.

        Tagar itu menjadi trending setelah pemberitaan soal manuver Ketua KPK, Firli Bahuri, menjegal Anies Baswedan.

        Ketua KPK itu ditengarai terus mendesak satuan tugas tim penyelidik yang mengusut kasus Formula E untuk menetapkan Gubernur DKI Jakarta itu sebagai tersangka.

        Kendati dalam hasil gelar perkara yang digelar Rabu, 28 September lalu, satuan tugas tim penyelidik Formula E belum cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: