Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kuasa Hukum Brigadir J Wanti-wanti Adanya Intervensi Backingan Ferdy Sambo Jelang Persidangan

        Kuasa Hukum Brigadir J Wanti-wanti Adanya Intervensi Backingan Ferdy Sambo Jelang Persidangan Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Meski sudah dipecat dari Polri, Martin Lukas satu di antara kuasa hukum keluarga Brigadir J menyebut, Ferdy Sambo bisa saja masih memiliki kekuasaan meski sudah tak menjadi anggota Polri.

        Ini diungkap Martin, karena ia curiga mengenai adanya intervensi orang Sambo dalam persidangan mendatang.

        Baca Juga: Susul Ferdy Sambo Dipenjara, Putri Candrawathi Resmi Ditahan

        "Berulang kali saya katakan ya, Ferdy Sambo ini adalah eks Kadiv Propam, kita lihat karirnya bagaimana naiknya, cepat kan? di luar dari yang biasa," ucap Martin Lukas, saat berbincang di Apa Kabar Indonesia Malam TV One.

        "Seorang Kadiv Propam ini pasti punya relasi, punya networking, ketika dia dipecat itu tidak menghilangkan networking dia," tambahnya.

        Baca Juga: Jokowi Teken Keppres Pemberhentian, Ferdy Sambo Tak Lagi Bergelar Irjen

        Lebih lanjut, Lukas menyebut, jika kemampuan Ferdy Sambo saat menjadi tersangka. Bahkan, diduga melakukan suap, memiliki harta melimpah, dan lain sebagainya.

        Hal tersebut, yang ia yakin bahwa kekuasaan Ferdy Sambo tak hilang meski sudah dipecat dari tubuh Polri.

        "Saya yakin bahwa dengan dipecatnya yang bersangkutan, dan ditahan itu, tidak serta merta menghilangkan dia punya kekuasaan dan kekuatan," kata dia.

        "Iya yang mesti kita waspadai, ingat kata-kata yang menyatakan uang bisa dibeli dengan uang," ucapnya.

        Sehingga, Martin berharap agar para jaksa, dan hakim diisi orang yang memiliki hati nurani. Dia pun menyampaikan dua pesan penting dari ibu mendiang Brigadir J.

        Baca Juga: Pesan Nggak Main-main Kamaruddin Simanjuntak ke Dua Eks Pegawai KPK: Bimbing Ferdy Sambo ke Jalan yang Benar!

        "Ada dua permintaan Ibu Yosua, pertama berikan keadilan bagi keluarga, dan yang kedua pulihkan nama baik dari almarhum," katanya.



        Eks Kadiv Propam Polri tersebut merupakan satu dari lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat yang akan segera memasuki tahap persidangan.

        Sebab, berkas perkara Ferdy Sambo dan keempat tersangka lain, seperti Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi telah dinyatakan lengkap P21 oleh Kejaksaan Agung.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: