Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tragedi Kanjuruhan Berdarah Jadi Sorotan Dunia, Pengamat Sebut Jadi Uji Kredibilitas Polri: Harus Cepat, Terukur, dan Tegas!

        Tragedi Kanjuruhan Berdarah Jadi Sorotan Dunia, Pengamat Sebut Jadi Uji Kredibilitas Polri: Harus Cepat, Terukur, dan Tegas! Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tragedi berdarah di stadion Kanjuruhan Malang meninggalkan duka mendalam bukan hanya pada masyarakat Indonesia, tapi seluruh pecinta sepak bola seluruh dunia.

        Mengenai Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan ratusan nyawa melayangkembali menguji kredibilitas institusi Polri. Karenanya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus segera mengambil tindakan cepat dan terukur.

        "Kapolri harus cepat, terukur dan tegas dalam menyelesaikannya, karena hal ini akan kembali menguji kredibilitas Polri yang akan dipertanyakan kembali oleh publik," kata Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra dilansir dari Suara.com, Senin (3/10/2022).

        Tindakan terukur dapat dilakukan polisi dengan segera melaksanakan pemeriksaan terhadap penanggung jawab pertandingan dan dan penanggung jawab keamanan wilayah setempat.

        Baca Juga: Gas Air Mata Kepolisian Diduga Jadi Penyebab Ratusan Orang Meninggal di Tragedi Kanjuruhan, Pengamat: Kapolda Jatim Harus Bertanggung Jawab!

        "Harus diperiksa Propam terutama soal prosedur penggunaan gas air mata dan karenanya pemeriksaan Kapolda dan Kapolres dirasa relevan atas dugaan kelalaiannya dalam mengendalikan management keamanan terkait terjadinya tragedi ini," ujarnya.

        Dia mengatakan dalam peristiwa ini ditemukan tidak ada mekanisme atau SOP yang tidak jelas dalam pencegahan kerusuhan.

        "Termasuk belum dilaksanakan sinkronisasi pengoperasionalan antara aturan FIFA dengan aturan kepolisian dan Undang undang keolahragaan," tuturnya.

        Apalagi kata dia, dalam aturan FIFA disebutkan kepolisian tidak diperkenankan membawa senjata api atau gas pengendali kerumuman atau gas air mata untuk digunakan di stadion.

        "Sehingga atas tindakan ini perlu diusut mengingat sudah dinyatakan sebagai larangan dan bertentangan," kata Azmi.

        Karenanya kata dia, Polri harus segera mengusutnya dengan mempertanyakan, apakah tragedi ini disebabkan kelalaian terkait pengamanan oleh aparat keamanan dan tidak tepatnya aparat dalam menggunakan gas air mata dalam pengendalian suporter.

        "(Kemudian) atas perintah siapakah memperkenankan membawa dan menggunakan gas air mata? Ini juga harus dimintai tanggungjawab, secara hal ini tegas dinyatakan larangan dalam pasal 19 Stadium Safety and Security Regulations FIFA," tuturnya.

        Pada peristiwa ini ditemukan ketidakprofesionalan, hal itu terlihat tidak disiapkannya pintu darurat yang siap dibuka dalam situasi genting. Kemudian tidak ada pengumuman berupa panduan untuk para menonton meninggalkan stadion saat gas air mata ditembakkan polisi, termasuk juga lampu petunjuk yang tidak tersedia.

        "Dari kejadian ini terbukti penyelenggara tidak memenuhi prinsip keselamatan dan keamanan berolahraga. Maupun mengacu pada aturan lain yang mewajibkan standard penyelenggara dalam menjamin dan mempersiapkan mitigasi terhadap keamanan serta keselamatan setiap orang yang hadir dalam pertandingan," jelasnya.

        18 Polisi Hingga Pansel Diperiksa

        Baca Juga: 'Anies Baswedan Nggak Bakal Benar Jadi Presiden Gegara Banyak Kadrun', Pertanyaan Refly Harun Tajam: Sekarang Dipimpin Jokowi Sudah Benar?

        Sementara itu, sebanyak 18 anggota Polri tengah menjalani pemeriksaan intensif terkait penggunaan gas air mata usai laga Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang.

        Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut pemeriksaan anggota polri tersebut dilakukan langsung oleh Inspektorat Khusus (Itsus) dan Propam. Mereka yang diperiksa di antaranya merupakan perwira menengah atau Pamen Polri.

        "Pemeriksaan ini untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab sebagai operator pemegang senjata pelontar. Ini yang sedang kami dalami terkait manager pengamanannya,” kata Dedi di Jawa Timur, Senin (3/10).

        Selain 18 anggota polri, penyidik Bareskrim Polri turut memeriksa sejumlah pihak penyelenggara. Diantaranya yakni, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita; Ketua PSSI Jawa Timur, Ahmad Riyadh; Ketua Panitia Pelaksana Arema FC; dan Dispora Jawa Timur.

        Saksi yang diperiksa antara lain dari Dirut LIB, Ketua PSSI Jatim, kemudian Ketua Panitia Penyelenggara dari Arema, kemudian Kadispora Provinsi Jatim yang insya Allah akan dimintai keterangannya oleh penyidik hari in," ucapnya.

        Berdasar data sementara, Dedi menyebut Inafis dan DVI sejauh ini telah mengidentifikasi 125 korban meninggal dunia. Kemudian korban luka berat 21 orang, dan luka ringan sebanyak 304 orang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: