Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Tidak Bisa Menjegal Anies Baswedan, Urusannya Kini dengan NasDem Juga

        KPK Tidak Bisa Menjegal Anies Baswedan, Urusannya Kini dengan NasDem Juga Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anies Baswedan telah resmi dideklarasikan sebagai calon presiden (capres) yang akan diusung oleh Partai NasDem pada Pilpres 2024 mendatang. Menurut analis politik sekaligus CEO & Founder Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, langkah itu dilakukan NasDem untuk membela Anies di tengah isu kasus Formula E yang sedang digarap KPK.

        Sebagaimana diketahui, belum lama ini beredar kabar jika Ketua KPK, Firli Bahuri, ditengarai memaksakan status tersangka pada Anies di kasus Formula E meski belum ada bukti yang cukup. Selain untuk membela Anies, jelas Pangi, NasDem juga dinilai ingin memanfaatkan efek ekor jas (coat-tail effect).

        Baca Juga: PSI Maunya Apa? Siangnya Kritik Deklarani Anies Capres 2024 dari NasDem, Sorenya Deklarasi Ganjar Pranowo

        "Kalau sekarang urusan KPK tidak hanya dengan Anies, urusannya sama NasDem," kata Pangi kepada Republika, Senin (3/10). "Artinya, KPK tidak lagi berhadapan dengan Anies saja, juga akan berhadapan dengan NasDem," imbuhnya. 

        Pangi menilai Partai NasDem pintar melihat peluang. Dengan cepat partai yang dibentuk Surya Paloh itu mengusung Anies sebagai calon presiden demi coat-tail effect di Pemilu 2024.

        "NasDem ini kan nggak mau Anies diklaim oleh siapapun kecuali NasDem. Bisa saja alasannya mengejar efek ekor jas bahwa coat-tail effect Anies ini akan dimanfaatkan (untuk NasDem). Maka, ketika NasDem mendeklarasikan pertama, itu NasDem telah berhasil mengatakan bahwa Anies adalah kader NasDem, bukan kader PKS, bukan kader Demokrat," terangnya.

        Sementara itu, menurut pakar hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad, KPK tidak bisa menjegal Anies ke Pilpres 2024. "Peluang menjegal Anies tidak bisa karena tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan Anies (dalam kasus Formula E)," kata Suparji, Senin (3/10).

        Suparji meminta agar KPK menjunjung tinggi independensi, objektivitas, dan agar tidak menjadi alat bagi siapa pun. Termasuk dalam kasus dugaan korupsi di Formula E, jika tidak ada pidana dalam Formula E, kasus harus segera dihentikan.

        "Dalam pekerjaan tersebut tidak ada unsur-unsur pidananya, jadi ya (harus) dihentikan karena tidak ada bukti-bukti perbuatan pidana," kata dia.

        KPK pada hari ini mengungkapkan, dalam proses internalnya telah melakukan gelar perkara atau ekspose terkait kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta. Namun, hingga kini, masih belum ada tersangka yang ditetapkan pada kasus tersebut.

        "Dalam gelar perkara tersebut dipaparkan hasil pengumpulan informasi oleh tim, untuk mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang ikut dalam forum tersebut," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

        Baca Juga: NasDem Resmi Deklarasi Anies Baswedan sebagai Capres 2024, Ridwan Kamil Ngaku Senang: Sebagai Sahabat...

        Ali menjelaskan, pembahasan dalam forum itu dilakukan secara konstruktif dan terbuka. Semua peserta ekpose, yang terdiri dari penyidik dan beberapa pejabat di KPK, mempunyai kesempatan yang sama untuk menyampaikan analisis maupun pandangannya terkait penanganan perkara yang sedang dibahas.

        "Sehingga dengan sistem dan proses yang terbuka tersebut, penanganan perkara di KPK dipastikan tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak-pihak tertentu saja," ujarnya.

        Ali menegaskan, setiap penanganan perkara di KPK didasarkan pada alat bukti yang cukup. Ia menekankan tidak ada analisis dan pandangan penanganan perkara yang keluar berdasarkan permintaan pihak-pihak tertentu.

        Lembaga antirasuah ini juga membantah opini yang menyebutkan bahwa ada pimpinan KPK yang menetapkan salah satu pihak menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Formula E. Ali menyebut, penetapan status tersangka tidak bisa dilakukan hanya karena pendapat satu peserta rapat dalam gelar perkara.

        "Oleh karenanya, KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut Pimpinan KPK memaksakan penanganan perkara Formula E ini. Padahal, gelar perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya," tegas Ali.

        "KPK juga sangat menyayangkan, proses penanganan perkara Formula E yang telah taat asas dan prosedur hukum ini justru kemudian diseret-seret dalam kepentingan politik oleh pihak-pihak tertentu," tambahnya menjelaskan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: