Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anies Baswedan Diusung Jadi Capres, Kasus Formula E Tetap Lanjut

        Anies Baswedan Diusung Jadi Capres, Kasus Formula E Tetap Lanjut Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, lembaganya hanya bicara tentang hukum dalam kasus Formula E yang menyeret nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

        Ia pun menyebut KPK sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses penanganan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta yang saat ini dalam tahap penyelidikan.

        Baca Juga: Getol 'Buru' Anies Baswedan di Kasus Formula E, KPK: Kami Bicara Hukum, Gak Ada Politisasi!

        "Betul, kami sudah berkoordinasi dengan BPK hari Jumat (30/9) yang lalu, tentu substansi apa yang kami bicarakan bukan untuk konsumsi media," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/10/2022).

        Alex mengatakan prinsip dalam penghitungan kerugian negara, yakni saat kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Menurut dia, hal tersebut sudah menjadi prosedur operasi standar (SOP) baik di BPK maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.

        Baca Juga: Ribut Isu Firli Bahuri Jegal Anies Baswedan, Pengamat: Biarkan KPK Bekerja Profesional!

        "Apakah penghitungan kerugian keuangan negara itu ikut mempertimbangkan misalnya mens rea (niat jahat), tidak. Secara normatif standar auditor itu ketika kriteria parameter itu tidak diikuti atau tidak sesuai dengan fakta kemudian berdampak pada sesuatu atau peristiwa yang lain, itu saja. Auditor tidak menyimpulkan siapa pelakunya, dia hanya sebatas mengungkap fakta," ujarnya.

        Ia menjelaskan bahwa yang bertugas untuk menentukan apakah suatu peristiwa tersebut masuk ranah pidana atau perdata tentu domainnya penyidik.

        "Tentu yang bertugas untuk menentukan apakah suatu peristiwa itu peristiwa pidana, peristiwa administratif atau peristiwa perdata itu domainnya penyidik, penuntut umum seperti itu. BPK hanya menghitung nilai kerugian negara dalam kasus apa pun bisa jadi perdata, bisa administratif atau bahkan pidana," tutur Alex.

        Baca Juga: Tantang Anies Baswedan dan NasDem, PSI Jagokan Duet Ganjar Pranowo-Yenny Wahid

        "Sekali lagi saya selalu sampaikan KPK tidak pernah menargetkan orang (Anies) bahkan saya sampaikan bahwa KPK belum pernah menyebutkan seseorang itu sebagai tersangka karena masih dalam proses penyidikan," tambah Alex.

        Ia mengklaim kasus tersebut sudah terungkap sedikit demi sedikit.

        Baca Juga: Resmi Diusung NasDem, Anies Baswedan Harus Bersiap Hadapi Ancaman dan Penjegalan: Bukan Hal Mudah...

        "Kasus sudah sedikit terungkap. Kami sedang mempertimbangkan juga bagaimana kalau proses lidik itu kami buka saja supaya masyarakat, teman-teman wartawan juga mengetahui apa sih dari hasil lidik itu yang sudah diperoleh oleh KPK. Dari keterangan para saksi apa yang mereka terangkan, supaya apa? supaya masyarakat tidak lagi curiga seolah-olah kami ini mengkriminalisasi seseorang," ujarnya pula.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: