- Home
- /
- EkBis
- /
- Agribisnis
Sudah SNI, Masyarakat Indonesia Tak Perlu Ragu Akan Kualitas Minyak Makan Merah
Pemerintah telah menyiapkan Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) untuk Minyak Makan Merah (M3) yang akan launching pada bulan Januari 2023 mendatang. Kepala Badan Standarisasi Nasional (BSN) Kukuh S. Achmad mengatakan, tujuan disusunya SNI guna menjadi acuan untuk para pelaku usaha khususnya koperasi petani sawit dalam memproduksi minyak makan merah sesuai standar.
Menurutnya, dalam hal ini terdapat syarat mutu atau prasyarat mutu untuk minyak makan merah yang aman, bergizi, sehat, dan bermutu.
Baca Juga: BPDPKS Danai Penelitian Teknologi Bensa & Produksi MIVO dan Minyak Makan Sehat Berbasis Sawit
"Parameter ini kami tuangkan dengan nomer SNI 9098 Tahun 2022. Intinya, dijadikan acuan pada koperasi petani sawit yang akan memproduksi M3 ini," ujarnya dalam konfrensi pers di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM), Selasa (4/10/2022).
Kukuh menjelaskan, dalam membuat SNI minyak makan merah menggunakan konsesus berdasarkan asas kesepakatan para stakeholder di bidang standarisasi. Dalam hal terdapat empat kluster yang terlibat yaitu pemerintah, industri atau asosiasi atau kelompok pakar, ilmuan dan akademisi, serta konsumen.
Untuk itu, ketika SNI diterapkan oleh koperasi dan para pelaku usaha tentunya akan ada pembinaan oleh pemerintah. Pasalnya, dalam pembuktian produk jika sudah sesuai standar perlu ada proses sesuai standar yang di lewati.
"Perlu ada proses umumnya seperti sertifikasi yang didukung oleh pengujian laboratorium. Dalam konteks itu juga badan standarisasi nasional siapkan laboratorium dan lembaga sertifikasi yang kompeten untuk melakukan pengujian sertifkasi minyak makan marah," jelasnya.
Baca Juga: Walaupun DED Terlambat, Teten Masduki Yakin Pembangunan Pabrik Minyak Makan Merah Akan Sesuai Target
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki menegaskan, SNI untuk minyak makan merah sudah keluar dan telah siap. Untuk itu, diharapkan masyarakat tidak perlu merasa khawatir untuk kualitas, keamanan, dan kelayakannya.
"SNI sudah keluar, jangan ada yang meragukan apakah minyak makan merah layak dikonsumsi," tegas Menkop-UKM Teten.
Baca Juga: Ke Depan, 12 Pabrik Mandiri Koperasi Petani Sawit Dukung Minyak Makan Merah
Menurut Teten, SNI untuk minyak makan merah hanya dikeluarkan untuk produksi koperasi petani sawit. Karenanya hal ini guna meningkatkan kesejahteraan petani sawit.
Baca Juga: KemenKopUKM Gandeng BPOM dan BSN Sinergi Percepat Produksi Minyak Makan Merah
"Detail Engenering Desain kan sudah selesai untuk M3. Sekarang dalam tahap PPKS pembuatannya. Jadi paralel juga izin lokasi digarap juga. Insya Allah Januari tidak akan mundur produksi," ucapnya
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar