Anies Mohon Jangan Kepedean Bakal Dijegal KPK, Arief Gerindra: Lagian Mas Anies Maju Nyapres Juga Belum Tentu Menang
Isu penjegalan yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengemuka usai laporan sebuah media. Dikabarkan Firli terus mendesak agar Anies jadi tersangka dugaan korupsi Formula E. Hal ini pun ditanggapi oleh Politisi Partai Gerindra Arief Poyuono.
Dia menegaskan, jika suatu saat nanti Anies jadi tersangka itu tidak berhubungan dengan politik atau untuk menjegal Anies maju Pilpres 2024.
Baca Juga: Penyelidikan Kasus Formula E Jalan Terus, Ruhut Sitompul: Terima Kasih KPK Jadikan Hukum Panglima
"Jika mas Anies Baswedan jadi tersangka dalam kasus Formula E, bukanlah political choice tapi lebih pada kebijakannya buat kerugian negara," tulis Arief Poyuono di Twitter, dikutip pada Selasa (4/10/2022).
Walaupun kata Arief, Anies tidak menerima aliran dana Formula E.
Di samping itu, Arief juga mewanti-wanti anggota dewan yang terlibat dalam kasus ini untuk mempersiapkan diri dengan kemungkinan terburuk.
"Nah Dewan yang nerima aliran dana dari hasil Formula E siap-siap juga, jadi pada sabar aja deh," cuitnya.
Arief menilai KPK tidak punya kepentingan apapun untuk menjegal Anies maju Pilpres. Namun leboh kepada menjalankan tugas penegakan hukum sejalan dengan amanat Undang-undang.
"KPK tidak ada kepentingan untuk menjegal Anies, namun lebih dari pada menjalankan tugasnya. Karena itu KPK juga harus bisa usut tuntas penerima fee Korupsi E KTP dan cari juga keberadaan Harun Masiku jadi tidak buat masyarakat bingung," katanya.
"Lagian mas Anies maju nyapres juga belum tentu menang. Masih tanda tanya, apa iya akan menang. Jadi tolong jangan sangkutkan tindakan KPK dengan bakal pencapresan mas Anies ya," kunci Arief.
Heboh kabar soal manuver Ketua KPK, Firli Bahuri menjegal Anies Baswedan mencuat ke publik.
Ketua KPK itu ditengarai terus mendesak satuan tugas tim penyelidik yang mengusut kasus Formula E untuk menetapkan Gubernur DKI Jakarta itu sebagai tersangka.
Kendati dalam hasil gelar perkara yang digelar Rabu, 28 September lalu, satuan tugas tim penyelidik Formula E belum cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas