Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Akui Tak Tahu Menahu Tentang Aliran Dana ke Rekening Lukas Enembe, Anak Istri Tolak Diperiksa KPK

        Akui Tak Tahu Menahu Tentang Aliran Dana ke Rekening Lukas Enembe, Anak Istri Tolak Diperiksa KPK Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pengerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. 

        KPK sudah memanggil Lukas sebanyak dua kali. Namun, Ketua DPD Demokrat Papua itu mangkir dua kali dari panggilan KPK.

        Di sisi lain, Istri dan anak Lukas Enembe menolak diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam perkara kasus dugaan gratifikasi.

        Baca Juga: Balas Omongan Novel Baswedan Soal 'Penjegalan Anies', Denny Siregar: Pel.. Untung Lu Udah di Luar KPK

        Hal itu diungkapkan tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona saat diwawancarai di Jayapura Rabu (5/10) malam.

        Menurut Petrus, keputusan menolak untuk diperiksa merupakan hak berdasarkan Undang-undang KUHP Pasal 168 dan Pasal 35 Undang-undang Tipikor.

        "Orang yang mempunyai hubungan perkawinan suami istri, atau hubungan kerja baik itu atasan maupun bawahan mempunyai hak menolak pemeriksaan untuk didengar keterangan sebagai saksi," ucapnya.

        Baca Juga: Anies: Apa yang Dipersoalkan KPK Saya Tidak Tahu

        Di samping itu, Petrus menyebutkan terkait perkara kasus gratifikasi Rp 1 miliar yang disangkakan KPK terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe tidak diketahui oleh Yulce Enembe (istri Gubernur).

        "Istri dan anak Pak Lukas akan menggunakan hak itu untuk tidak memberikan keterangan. Apalagi istri Gubernur dan anaknya tidak mengetahui sama sekali perkara ini," ujarnya.

        Dalam waktu dekat Petrus mengatakan akan mengirimkan surat secara resmi perihal penolakan istri dan akan Gubernur Papua dalam pemeriksaan sebagai saksi.

        "Nanti secara resmi kami akan menyurati kepada KPK. Yang jelas kalau panggilan pertama tidak hadir maka akan ada panggilan kedua," terangnya.

        Baca Juga: Romli: Tak Ada Relevansi Penyelidikan KPK dengan Jegal Pencapresan Anies

        Sebagai informasi, Lukas Enembe sejak 5 September 2022 telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

        Selain dicekal keluar negeri, beberapa rekening sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: