Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Daftar 6 Orang Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan: Direktur PT LIB Hingga Panpel Arema

        Daftar 6 Orang Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan: Direktur PT LIB Hingga Panpel Arema Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Enam orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang mengakibatkan 131 orang meninggal dunia. 

        Daftar tersangka ini secara resmi telah diumumkan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Kamis, 6 Oktober 2022. 

        "Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," katanya.

        Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

        Baca Juga: Polri: Keenam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dijerat Pasal yang Berbeda

        Melihat pasal yang menjeratnya, para tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Berikut hukuman yang termuat dalam pasal yang disangkakan.

        Pasal 359 KUHP menyatakan:

        “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”.

        Sementara Pasal 360 KUHP berbunyi:

        (1) Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.

        Baca Juga: Berkaca Tragedi Kanjuruhan, Instruksi Kemenpora Buat PSSI: Slogan Bernada Provokasi Harus Hilang!

        (2) Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 4.500.000

        Pengumuman tersangka itu menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang sebelumnya memerintahkan tragedi Kanjuruhan agar diusut tuntas.

        Baca Juga: Komnas HAM Soroti Penggunaan Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan, 'Sangat Disayangkan'

        Adapun enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan tersebut yaitu:

        1. Direktur Liga Indonesia Baru (LIB): Akhmad Hadian Lukita (AHL)

        2. Security Officer Arema FC vs Persebaya Surabaya: Suko Sutrisno (SS)

        3. Panpel Arema FC vs Persebaya Surabaya: Abdul Haris (AH)

        4. Kabag Ops Polres Malang: Kompol Wahyu SS

        5. Dankie Brimob Polda Jatim: AKP Hassarman (H)

        6. Kasat Samapta Polres Malang: AKP Bambang Sidik Achmadi (BSA).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: