Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KemenKopUKM Dukung Polri Ungkap Dugaan Kejahatan pada Sejumlah Koperasi Bermasalah

        KemenKopUKM Dukung Polri Ungkap Dugaan Kejahatan pada Sejumlah Koperasi Bermasalah Kredit Foto: KemenKopUKM
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM), Ahmad Zabadi, menegaskan mendukung langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengungkap dugaan kejahatan yang terjadi di dua koperasi yang sedang bermasalah, yaitu Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa dan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama.

        "Penetapan tersangka merupakan langkah pelaporan dugaan kejahatan yang dilaporkan anggota, akibat karena koperasi tidak menjalankan skema perdamaian sehingga tidak dipenuhinya hak-hak anggota pascaputusan PKPU," kata Ahmad Zabadi dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (7/10/2022).

        Baca Juga: Gandeng KemenkopUKM dan IFC, BI Hadirkan Festival Modest Fashion di ISEF ke-9

        Menurutnya, penetapan tersangka Pengurus/Pengawas, tidak menggugurkan kewajiban koperasi dalam pemenuhan pembayaran simpanan anggota berdasarkan putusan homologasi sehingga pengurus lainnya yang tersisa tetap harus mematuhi putusan PKPU.

        "Kepada dua pengurus Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa yang saat ini dalam status penahanan di Bareskrim Polri mengingat kapasitasnya sebagai Ketua dan Bendahara, diminta agar segera memberikan surat mandat kepada pengurus yang lain supaya proses PKPU atau homologasi bisa tetap berjalan dan juga untuk mempersiapkan RAT TB 2021 yang belum dijalankan sampai dengan saat ini," ucap Zabadi.

        Baca Juga: MMSI Ajak Anggota Koperasi Naik Kelas Melalui Transformasi Digital 4.0

        Sementara terkait dengan penetapan tersangka terhadap 2 orang Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama, Zabadi menekankan pengurus agar segera menyiapkan Rapat Anggota untuk memproses penggantian Ketua Pengawas dan Anggota Pengawas.

        "Pergantian pengurus tidak harus menunggu tutup Tahun Buku/Rapat Anggota Tahunan (RAT), tetapi bisa dilaksanakan dalam waktu dekat dengan menggunakan mekanisme Rapat Anggota Khusus," kata Zabadi.

        Dia menambahkan, untuk kepastian tanggung jawab hukum kepada anggota koperasi, maka para pengurus diminta untuk membuat surat pernyataan akan tetap bertanggung jawab dan menjalankan putusan homologasi untuk kepentingan seluruh anggota.

        "Para pengurus diminta untuk membuat surat pernyataan akan tetap bertanggung jawab dan menjalankan putusan homologasi untuk kepentingan seluruh anggota," ucap Zabadi.

        Baca Juga: Waspada! Masih Banyak Fintech Abal-abal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam

        Zabadi pun mengimbau kepada koperasi lainnya yang sedang menjalankan putusan homologasi, agar tunduk dan patuh mentaati putusan PKPU, agar semua anggota merasa hak-haknya terlindungi.

        "Sehingga, tidak terjadi pelaporan anggota kepada pihak kepolisian akibat tidak terpenuhi hak-haknya sesuai putusan PKPU," kata Zabadi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: