Ditetapkan sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan, AHL: Saya Hormati Proses Hukum
Polri menetapkan enam tersangka atas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang. Tiga tersangka berasal dari kepolisian, sedangkan lainnya pihak eksternal.
Satu dari enam tersangka dalam kasus ini Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita (AHL). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menilai AHL harus bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memenuhi sertifikasi perihal kelaikan fungsi.
“Namun pada saat menunjuk stadion, persyaratan laik fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” Kata Sigit dalam konferensi pers, kemarin.
Merespon hal tersebut, Direktur Utama LIB mengatakan dirinya akan menghormati dan menjalani proses hukum yang tengah berjalan.“Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya. Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya,” ucap AHL.
Baca Juga: Jokowi: FIFA Siap Bantu Indonesia Benahi Pengelolaan Kompetisi
Sementara itu Direktur Operasional LIB, Sudjarno menginformasikan bahwa sebelumnya AHL juga sudah memenuhi permintaan pemeriksaan dari pihak kepolisian. Pemeriksaan itu dilakukan pada Senin (3/10) dan Rabu (5/10) di kantor Mapolres Malang.
“Bapak Akhmad Hadian Lukita juga sudah berada di Malang sejak Minggu pagi (2/10). Beliau juga sudah bertemu dengan panitia pelaksana (panpel) Arema FC, mengunjungi Stadion Kanjuruhan dan juga bersilaturahmi dengan beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan,” tambah Sudjarno.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar