Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Lawan Peredaran Barang Palsu, Tokopedia Punya Jurus Jitu!

        Lawan Peredaran Barang Palsu, Tokopedia Punya Jurus Jitu! Kredit Foto: Tokopedia
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Tokopedia bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam hal perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).

        Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Co-Founder and Vice Chairman Tokopedia, Leontinus Alpha Edison, dan Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu , serta disaksikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Hamonangan.

        Baca Juga: Fazz Tunjuk Mantan Petinggi Google dan Tokopedia sebagai CTO dan Head of Data & AI

        Leontinus mengatakan, penandatanganan ini menjadikan Tokopedia sebagai marketplace pertama di Indonesia yang berkomitmen untuk mendukung perlindungan terhadap KI.

        "Saat ini, ada lebih dari 865 juta produk yang terdaftar dari sekitar 12 juta penjual di platform kami. Kami pun akan terus memantau produk-produk ini secara berkala dengan menggunakan kombinasi sistem pemantauan otomatis dan pengecekan secara manual guna mendeteksi potensi pelanggaran KI.”kata Leontinus dalam keterangan resminya, Jumat (7/10/2022)

        Selama ini, Tokopedia telah melakukan sederet upaya perlindungan KI, antara lain membentuk tim khusus, membangun sistem pendeteksi otomatis, portal pelaporan dan program khusus untuk para pemegang KI. Tokopedia juga memeriksa penjual sejak proses pendaftaran, dan menegakkan kebijakan serta penalti kepada penjual yang melanggar, juga edukasi ke penjual melalui Pusat Edukasi Seller.

        Sepanjang semester I 2022, Tokopedia memiliki beberapa pencapaian dalam pelindungan KI diantaranya peningkatan jumlah moderasi toko yang melanggar KI mencapai lebih dari 47 persen dibanding semester II 2021, peningkatan jumlah penghapusan produk yang melanggar KI mencapai lebih dari 300 persen dibanding semester II 2021 dan peningkatan tindakan proaktif terhadap produk melanggar KI sebesar lebih dari 7,5 kali lipat dibanding semester II 2021.

        Baca Juga: Tokopedia Bagikan Tips Analisis Pasar, UMKM Wajib Simak!

        Kolaborasi Tokopedia dengan DJKI pun dilakukan untuk meningkatkan perlindungan KI, dengan harapan mengeluarkan Tokopedia dari United States Trade Representative (USTR) Notorious Market List (daftar tahunan yang bertujuan mendorong perusahaan memerangi produk palsu).

        "Tokopedia percaya bahwa perang melawan pemalsuan bukan tanggung jawab satu atau dua pihak saja, namun juga membutuhkan peran semua pemangku kepentingan untuk mengatasi masalah dengan cara berkolaborasi. Karenanya, kami ingin menegaskan kembali dedikasi kami untuk melindungi KI bersama seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah,”jelasnya

        Baca Juga: Tokopedia Ungkap Tren Belanja Sepanjang Kuartal III 2022

        Adapun, Menteri Hukum dan HAM RI,  Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan dengan terbukanya jangkauan pasar UMKM baik di nasional maupun mancanegara melalui platform digital, maka proteksi atas karya dan inovasi dalam berusaha wajib untuk dilindungi melalui KI. Sehingga memberikan keamanan dan kenyamanan dari potensi pembajakan dan pemalsuan produk dari pihak lain dalam mengembahkan usahanya.

        "Semuanya menjadi percuma jika tidak ada jaminan legalitas dalam bentuk perlindungan hukum melalui pendaftaran atau pencatatan atas KI,"tegasnya

        Baca Juga: Tokoscore dari Tokopedia Luncurkan Produk Terbaru Income Prediction dan Fraud Flags

        Ke depan, lanjuta Yasonna, DJKI akan sosialisasi kepada platform lainnya supaya bisa mengikuti jejak langkah Tokopedia. "Semoga Tokopedia menjadi contoh terbaik sebagai platform digital Indonesia yang menjual produk berbasis kekayaan Intelektual,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Aldi Ginastiar

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: