Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPR Tegaskan Mafia Impor Baja di Kemendag Harus Diberantas

        DPR Tegaskan Mafia Impor Baja di Kemendag Harus Diberantas Kredit Foto: China Daily via Reuters
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Bambang Haryadi, mengatakan mafia kartel impor baja yang beroperasi di Indonesia masih belum tersentuh hukum. Untuk itu, Bambang mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) memberantas kartel impor baja yang melibatkan sejumlah pejabat di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan swasta. 

        Dalam hal ini, pengusutan dugaan korupsi impor baja di Kejagung membuktikan adanya kartel, yang mencuat isunya dalam rapat Komisi VII beberapa waktu silam. 

        Baca Juga: Perkuat Desain Produk Ekspor, Kemendag Tampilkan 45 Produk Peraih GDI di M Bloc Design Week

        "Kecurigaan kami soal kartel impor baja terbukti nyata dan bukan hanya sekedar isapan jempol," kata Bambang pada Selasa (11/10/2022). 

        Politsi senior Partai Gerindra itu meyakini maraknya impor besi dan baja ke Indonesia adalah ulah kartel. Ada operasi kartel bermain di impor baja. Pasalnya, saat ini kebutuhan besi dan baja untuk dalam negeri sangat besar, apalagi dihubungkan dengan rencana membangun Ibu Kota Negara.

        Bukan tidak mungkin, kata Bambang, DPR akan membentuk panja untuk mendalami persoalan melubernya impor besi dan baja ini.

        Baca Juga: Gandeng Produsen Baja Terbesar China, KRAS Siap Operasikan Fasilitas Blast Furnace Complex

        "Industri baja dan besi tanah air merosot karena ulah kartel ini," tegasnya.

        Untuk itu, dia mendesak Kejagung untuk memberantas dan menangkap semua yang terlibat dalam kasus tersebut. 

        Sebelumnya, sejumlah massa yang menamakan diri Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) berunjuk rasa di depan Kejaksaan Agung meminta Jaksa mendalami keterangan Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Veri Anggrijono, terkait dugaan kasus korupsi impor baja periode 2016-2021.

        Seperti diketahui, dugaan adanya korupsi impor baja dan turunannya di Kemendag berawal dari surat keterangan yang ditandatangani Veri untuk enam perusahaan importir baja yang kuota impornya sudah habis. Namun, karena surat keterangan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag itu, keenam perusahaan itu bisa mengimpor baja. Efeknya, negara diduga dirugikan hingga belasan triliun rupiah. 

        Baca Juga: Survei Indikator: Mayoritas Masyarakat Percaya Hadi Tjahjanto Mampu Sikat Mafia Tanah

        Keenam perusahaan tersebut sudah dinyatakan bersalah dan dua orang dari pihak swasta ditetapkan menjadi tersangka. Sementara itu, hanya seorang ASN yang menjadi analis muda perdagangan impor di Kemendag saja yang dijadikan tersangka. Para pejabat di atasnya masih bebas. 

        Ketua KAMI, Sultoni, mengatakan seharusnya Kejagung sudah menetapkan Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri sebagai tersangka.

        "Di pihak Kemendag hanya seorang staf atau suruhan saja yang dijadikan tersangka bukan pengambil kebijakan. Kami minta Kejagung jangan bermain mata di kasus ini," tegasnya. 

        Baca Juga: Lewat Tol Laut, Kemendag Kembali Lakukan Distribusikan Minyak Goreng untuk Indonesia Timur

        Sebelumnya, Ketua Harian DPP Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Jerry Massie mengatakan saat ini publik sedang menunggu keberanian Jaksa Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi impor besi atau baja.

        "Keberanian dan ketegasan Kejaksaan Agung sedang ditunggu publik. Jangan sampai kasus ini menurunkan kredibilitas Kejaksaan Agung. Semua yang terlibat harus dihukum sesuai UU yang berlaku," tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: