Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Dugaan Korupsi Dana Jet Pribadi Hendra Kurniawan, 8 Anggota Polri Diperiksa

        Soal Dugaan Korupsi Dana Jet Pribadi Hendra Kurniawan, 8 Anggota Polri Diperiksa Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Runtutan kasus Ferdy Sambo terus bergulir, termasuk dugaan korupsi dalam pemakaian jet Pribadi yang digunakan mantan kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan saat bertemu orang tua Brigadir J di Jambi.

        "Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang. Delapan anggota Polri dan 14 orang dari pihak aviasi serta lainnya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah, seperti yang dikutip SuaraJawaTengah.id.

        Delapan anggota Polri akan diperiksa dalam dugaan ini. Mereka ialah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kombes Pol. Susanto, AKP Rifaizal Samual, Bripda Fernanda, Briptu Sigid Mukti Hanggono, Briptu Putu, dan Briptu Mika. 

        Baca Juga: Jelang Persidangan, Isi Buku Catatan Hitam Ferdy Sambo Dipertanyakan

        Mereka yang diperiksa masuk dalam daftar anggota Polri sebagai penumpang jet pribadi seperti diungkap Indonesia Police Watch (IPW).

        Sementara itu, 14 saksi lain yang diperiksa dari pihak penerbangan ialah DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, BK, JA, AK, SN, dan AH.

        Kemudian, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri juga menyita barang bukti yang menjadi objek penyelidikan tersebut.

        Baca Juga: Dulu Kasus Ferdy Sambo, Kini Tragedi Kanjuruhan, DPR Minta Ketegasan Polri: Serius Benahi Diri!

        "Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB," kata Nurul.

        Dalam kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: