Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Waspada Penyebaran Konten Negatif, Ini Sanksinya Berdasarkan UU ITE

        Waspada Penyebaran Konten Negatif, Ini Sanksinya Berdasarkan UU ITE Kredit Foto: Unsplash/ Mimi Thian
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Netiket atau etika berinternet merupakan tata krama yang harus dipatuhi pengguna internet. Pengguna harus mempertimbangkan etiket dalam berinteraksi di dunia maya yang sama pentingnya dengan interaksi di dunia nyata. 

        "Bahkan interaksi di dunia maya bisa memberikan pengaruh yang lebih besar bagi perjalanan hidup seseorang karena adanya jejak digital yang ditinggalkan saat beraktivitas di ruang digital, sehingga hati-hati sekali saat mengunggah konten di media digital," ujar Managing Director D&D Consulting, Ni Made Suryandari saat webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur pada Senin (10/10/2022). 

        Baca Juga: Memahami Risiko Keamanan Digital dan Konsekuensi Melanggar UU ITE

        Berbagai jenis konten negatif bisa menjerat seseorang dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Seperti berita bohong yang bermuatan asusila disebarkan melalui media elektronik bisa dijerat pasal 27 ayat (1) UU ITE, kemudian jika bermuatan perjudian tertera dalam pasal 27 ayat (2). 

        Sementara konten yang memuat penghinaan dan/atau pencemaran nama baik bisa dipidana pasal 27 ayat (3) UU ITE, untuk konten bermuatan pemerasan dan pengancaman bisa dijerat pasal 27 ayat (4) UU ITE. Lalu untuk konten yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA bisa dipidana dengan pasal 28 ayat (2) UU ITE. Dalam pindana tersebut ancaman penjara paling lama adalah 6 tahun dengan denda paling banyak Rp1 miliar. 

        Lebih jauh ia mengatakan berbagai saluran hoaks sumber dari diskominfo Jabar mengungkap hoaks yang paling sering diterima melalui tulisan sebanyak 62 persen, kemudian melalui gambar 37 persen, dan video 0,4 persen. Untuk media sosial, Facebook berada di urutan pertama media yang digunakan untuk penyebaran berita bohong, disusul aplikaso percakapan WhatsApp, dan situs web. 

        Untuk menghindari penyebaran konten negatif dan hoaks, perhatikan alamat URL situs atau sumber berita, kemudian lihat apakah ada tanda gembok di situs karena jika iya maka aman. Lalu cek pemilik situs apakah kredibel dan bisa dipercaya, perhatikan juga kalimat yang digunakan apakah cenderung memojokkan atau menghasut. 

        Baca Juga: Awas Hoax dan Ujaran Kebencian, Konten Negatif Berseliweran di Media Sosial

        Webinar #MakinCakapDigital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siber Kreasi. 

        Kali ini hadir pembicara-pembicara yang ahli di bidangnya antara lain Managing Director D&D Consulting, Ni Made Suryandari, Freelancee IT, Hasbi Rivanda, serta mengundang Key Opinion Leader (KOL) Indra Brasco. Untuk informasi lebih lanjut mengenai program Makin Cakap Digital hubungi info.literasidigital.id dan cari tahu lewat akun media sosial Siberkreasi atau instagram @literasidigitalkominfo.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: