Bambang Tri Dijerat Pasal Penistaan, Tim Hukum: Mempersoalkan Mubahalah adalah Kriminalisasi terhadap Ajaran Islam
Tim kuasa hukum penggugat ijazah palsu Presiden Jokowi, Bambang Tri angkat bicara perihal kliennya sudah dijadikan tersangka bersama Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
Tim menilai status Tersagka Gus Nur dan penangkapan Bambang Tri Mulyono yang dilakukan oleh Polisi dengan sangkaan telah melakukan penistaan agama dan ujaran kebencian tidak seharusnya dilakukan sebelum persidangan kasus yang jadi perkara gugatan Bambang Tri.
"Bahwa objek perkara atau materi muatan yang dipersoalkan penyidik Bareskrim adalah terkait unggahan video podcast Gus Nur di akun Gus Nur Official dengan judul 'GUS NUR, BAMBANG TRI MUBAHALAH DIBAWAH AL QUR'AN-BLOKO SUTO, SEKARANG SIAPA PENDUSTA ? Yang diunggah 26 september 2022, berisi tentang Sumpah Mubahalah Bambang Tri tentang Ijazah Palsu Jokowi, yang isinya pada pokoknya meyakini ijazah Jokowi palsu, sebagaimana telah disampaikan melalui perkataan maupun tulisan dalam bukunya yang berjudul Jokowi Undercover, dan siap mendapatkan laknat jika berdusta," kata tim kuasa hukum yang terdiri dari Eggi Sudjana dan Ahmad Khozinudin SH serta tim.
Tim menilai materi muatan Mubahalah dalam video tersebut tidak dapat dipisahkan dengan materi muatan Ijazah palsu Jokowi yang saat ini sedang diadili secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sehingga semestinya, penyidik Bareskrim menangguhkan perkara ini secara pidana, sampai perkara perdata yang berkaitan dengan sengketa hak keperdataan (hak atas kepemilikan ijazah) diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal mana, sebagaimana telah diatur dan diperintahkan oleh Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 1956," tambahnya.
Tim menilai materi mubahalah ijazah palsu yang dipersoalkan penyidik sebagai tindak pidana penodaan agama sangat prematur dan bahkan dapat memicu kemarahan umat Islam, disebabkan:
Pertama, terlalu dini menetapkan tersangka berdasarkan pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, sebelum mendapatkan keterangan ahli agama baik dalam bentuk fatwa atau pandangan keagamaan.
Fatwa atau pandangan keagamaan itu harus dikeluarkan oleh ahli yang representatif dan otoritatif, yakni ahli agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sangat diragukan, jika Ulama di MUI sampai ada yang berani memberikan fatwa atau setidaknya pandangan keagamaan yang memberikan deskripsi penodaan agama dalam pelaksanaan Mubahalah Bambang Tri yang dibimbing Gus Nur terkait materi ijazah palsu Jokowi.
Kedua, Mubahalah adalah bagian dari syariat Islam. Mempersoalkan Mubahalah apalagi menjadikannya sebagai materi penodaan agama adalah kriminalisasi terhadap ajaran Islam dan bahkan akan jatuh menista atau melakukan penodaan terhadap agama Islam.
Hal ini tentu berpotensi menimbulkan kemarahan umat Islam, karena syariat agamanya telah ditarik-tarik sebagai objek materi kejahatan.
Bahwa penangkapan Tersangka Bambang Tri Mulyono dalam perkara ini tidak menggugurkan hak keperdataannya khususnya dalam kapasitasnya sebagai Penggugat. Kami pastikan bahwa agenda sidang perdana Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Ijazah Palsu Jokowi terhadap perkara dimaksud tetap akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 18 Oktober 2022.
Bahwa kami menduka status tersangka Gus Nur dan penangkapan Bambang Tri Mulyono tidak lepas dari upaya keduanya untuk mencari kebenaran sejati atas kepastian ijazah Jokowi, baik melalui metode mubahalah maupun menggugat di Pengadilan.
Jakarta, 14 Oktober 2022
TTD
Kuasa Hukum: Prof DR Eggi Sudjana, SH MSi, Ahmad Khozinudin, SH, Yasin, SH, Ricky Fattamazaya Munthe, SH MH.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: