Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mensos Risma Colek Keterlibatan Swasta dan BUMN dalam Pekerjakan Penyandang Disabilitas

        Mensos Risma Colek Keterlibatan Swasta dan BUMN dalam Pekerjakan Penyandang Disabilitas Kredit Foto: Rena Laila Wuri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Seluruh warga negara Indonesia berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak, termasuk penyandang disabilitas. Namun begitu masih banyak dari penyadang disabilitas yang tidak memiliki pekerjaan hingga menikmati perlindungan sosial dalam bentuk apapun.

        Berdasarkan data Susenas tahun 2020, terdapat 22,97 juta penyandang disabilitas di seluruh Indonesia dengan 6,1 juta jiwa merupakan disabilitas berat dan sedang. Dari jumlah tersebut, 14,53% atau 904 ribu jiwa hidup di bawah garis kemiskinan.

        Baca Juga: Mensos Risma Gandeng Penyandang Disabilitas dalam Pertunjukan Seni di Pembukaan HLIGM-FRPD 2022

        Menghadapi persoalan tersebut, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyinggung peran swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk ikut serta memberdayakan penyadang disabilitas. "Regulasinya sudah ada di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Saat ini pihak BUMN sudah ada realisasinya. Namun pihak swasta masih banyak permasalahan," kata Mensos Risma usai pembukaan HLIGM-FRPD 2022, di Jakarta, Rabu (19/10/2022).

        Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas (UUPD) memberikan peluang kerja yang cukup signifikan bagi penyandang disabilitas. Undang-Undang ini memberikan jaminan bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun pihak swasta sebagaimana tertuang dalam Pasal 53 ayat (1) dan (2).

        Dimana ayat (1) berbunyi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Sementara pada ayat (2) nya disebutkan bahwa Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

        Mensos Risma mengungkapkan Kementerian Sosial telah memberikan solusi kepada para penyandang disabilitas yang kesulitan mendapat pekerjaan. "Saat ini kita juga meningkatkan selain (melatih penyandang disablitas dengan) wiraswasta kita juga tingkatkan untuk pelatihan-pelatihan lain," kata Risma.

        Baca Juga: Mensos Risma Tuntaskan Santunan Ahli Waris Korban Banjir dan Longsor di Bogor

        Kementerian Sosial diketahui memiliki 31 Sentra Rehabilitasi Sosial yang tersebar di seluruh Indonesia. Sementara itu pada 2021, Kemensos telah menyalurkan 6.581 unit alat bantu, terdiri dari kursi roda elektrik 757 unit, motor niaga roda tiga 354 unit, tongkat adaptif 5.420 unit, dan sensor air disabilitas netra 50 unit. Kemudian pada 2022, ditargetkan 10.000 alat bantu bisa tersalurkan.

        Dari sisi layanan informasi dan komunikasi, saat ini, penggunaan bahasa isyarat di acara televisi sudah diwajibkan pada segmen berita. Hal ini untuk memenuhi hak penyandang disabilitas akan informasi. 

        Baca Juga: Terdapat 700 Juta Penyandang Disabilitas di Asia-Pasifik, Ini Harapan Kemensos Digelarnya HLIGM-FRPD

        Kemudian, untuk memastikan tersedianya layanan publik yang ramah disabilitas, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB) melakukan audit atau evaluasi pada unit pelayanan publik. Setiap tahunnya, Kemen-PAN RB menunjuk unit-unit pelayanan publik yang menjadi role model penyediaan sarana prasarana ramah kelompok rentan.

        Baca Juga: Ditunjuk Jokowi, Heru Budi Hartono Jadi Sorotan: Tugasnya Cuma Bunuh Karakter Anies Baswedan!

        Upaya-upaya tersebut merupakan bentuk penguatan perlindungan sosial kepada penyandang disabilitas di Indonesia. Kementerian Sosial bantuan yang diberikan dapat mendorong penyandang disabilitas untuk dapat hidup mandiri sehingga mereka bisa keluar dari garis kemiskinan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: