Soal Isu Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Eko Kuntadhi Sebut Ini Hanya untuk Orang-orang Berpikiran Terbalik
Dalam sidang perdana gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang diajukan oleh Bambang Tri Mulyono, pihak tergugat alias Presiden Jokowi tidak hadir.
Diketahui, sidang itu dimulai sekitar pukul 11.30 WIB pada Selasa (18/10/22) lalu, dihadiri oleh puluhan ibu-ibu. Mereka sangat antusias ingin menyaksikan sidang perdana di lantai tiga PN Jakarta Pusat itu.
Baca Juga: Bambang Muncul di Persidangan Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Klaim Dirinya Dititipi Tiga Pesan
Selain presiden, sidang ini juga tak dihadiri oleh penggugat Bambang Tri Mulyono yang tengah mendekam dalam tahanan. Bambang Tri dijadikan tersangka atas kasus penistaan agama pada pekan lalu.
Menurut pengamat politik dan pegiat media sosial, Eko Kuntadhi, isu ijazah palsu Jokowi itu mengada-ada. Ia sendiri bingung, entah tuduhan dari mana idenya seperti itu.
“Tapi memang masyarakat kita ada sebagian yang nggak peduli informasi tersebut akurat berdasarkan fakta, berdasarkan akal sehat atau tidak. Mereka lebih suka mempercayai informasi yang menyenangkan dirinya sendiri,” kata Eko melalui youtube channel 2045 TV, Kamis (20/10/22).
“Nah, ini kan ada sebagian kecil masyarakat yang tidak suka sama Jokowi, yang dikit-dikit membolak-balikkan fakta untuk menyerang presiden,” kata Eko.
Menurut Eko, hanya orang-orang dengan pemikiran terbalik saja yang mau menerima isu ijazah palsu itu.
“Jadi ketika orang kaya Bambang Tri Mulyono atau Suji Nur melempar isu soal ijazah palsu Presiden Jokowi para pemikir kebalik ini buru-buru mengamini buru-buru bertepuk tangan terhadap isu itu,” jelas dia.
Ia juga menyoroti langkah Bambang berani bersumpah menggunakan Al Quran untuk membuktikan bahwa gugatannya benar.
“Bahwa ia ingin membuktikan dia punya bukti clear ijazah Jokowi palsu, pakai Quran. Sementara orang-orang yang berpikir sehat kan gampang kan ngeliatnya kan misalnya konfirmasi saja sama sekolahnya, konfirmasi saja sama temen-temen sekolahnya,” jelas Eko.
Diketahui, gugatan terhadap keaslian ijazah tersebut diajukan oleh Bambang pada Senin (3/10/2022) yang lalu.
Baca Juga: Buka Trade Expo Indonesia 2022, Presiden Jokowi: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Masih Positif
Sedangkan para tergugat adalah Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty