Presiden Jokowi Dipastikan Tak akan Hadir pada Persidangan Ijazah Palsu, Tenaga Ahli KSP Sebutkan Alasannya
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ade Irfan Pulungan, menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi tidak akan menghadiri sidang kasus ijazah palsu.
Sebelumnya, Presiden Jokowi sebagai pihak tergugat tidak datang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam sidang perdata ijazah palsu pada Selasa (18/10/2022) kemarin.
Karena ketidakhadirannya dalam sidang ini, tim pengacara Bambang Tri Mulyono menyindir Presiden Jokowi yang diwakili tim kejaksaan.
Baca Juga: Bekas Presiden Rusia Marah ke Israel, Langkah Beraninya Kejutkan Ukraina
Tim kuasa hukum Bambang, Eggy Sudjana menyampaikan keberatannya dalam sidang itu. Ia menyayangkan tim kejaksaan yang hadir mewakili Jokowi.
Ade Irfan mengatakan Jokowi memiliki hak yang sama sebagaimana seorang klien diwakili oleh kuasa hukumnya di pengadilan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty