Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Keluarga Brigadir J Dipastikan Hadir di Pengadilan, Pengacara: Mereka Kelelahan, Stres dan Trauma!

        Keluarga Brigadir J Dipastikan Hadir di Pengadilan, Pengacara: Mereka Kelelahan, Stres dan Trauma! Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Orang tua, keluarga serta penasehat hukum keluarga Brigadir J diminta majelis hakim untuk dihadirkan di persidangan pemeriksaan saksi-saksi dalam sidang perkara dengan terdakwa Bharada E yang dilaksanakan pekan depan.

        Akan tetapi majelis hakim tidak mengharuskan pihak keluarga hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU dapat berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi untuk bisa menghadirkan para saksi secara zoom dari Jambi. 

        Baca Juga: Lewat Brigadir J, Kasus KM 50 Mulai Terkorek Lagi, Aziz Yanuar: Apakah Bapak Kapolri yang Terhormat Berani Mengungkap Ini Semua?

        Namun, untuk saksi-saksi yang berada di Jakarta, diperintahkan untuk hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

        Hal tersebut diungkapkan tim penasihat hukum keluarga Brigadir J, Jonathan Baskoro terkait kehadiran kliennya pada Selasa (25/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda untuk bersaksi dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi.

        Salah satu tim pengacara Brigadir J, Jonathan Baskoro mengatakan, sebagai penasihat keluarga Brigadir J akan mendampingi keluarga saat memberikan kesaksian di persidangan mendatang.

        "Dari kami tim penasihat hukum akan full tim untuk hadir memantau dan mengawal. Mulai dari awal persidangan dan sampai akhir persidangan, terkhusus untuk pemanggilan saksi-saksi dari pihak keluarga yang akan memberikan kesaksian tentu akan kami dampingi," katanya saat seperti dilansir dari ANTARA, Kamis (20/10/2022).

        Baca Juga: Tak Bisa Lawan Ferdy Sambo, Relasi Kuasa Jadi Faktor Utama Kesanggupan Bharada E Tembak Brigadir J

        Dalam surat dakwaan Bharada E dinyatakan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berdasarkan perintah dari pimpinannya Ferdy Sambo.

        Diketahui, Majelis hakim dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan 12 orang saksi dari pihak korban dan keluarga korban.

        Keduabelas orang saksi itu, adalah Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

        Baca Juga: Tak Bisa Lawan Ferdy Sambo, Relasi Kuasa Jadi Faktor Utama Kesanggupan Bharada E Tembak Brigadir J

        Sementara itu, dari ke 12 orang saksi tersebut salah satunya merupakan tim penasihat hukum keluarga Brigadir J yakni Kamarudin Simanjuntak. 

        Dalam hal ini, Jonathan memastikan  Kamaruddin Simanjuntak selaku ketua tim penasehat hukum keluarga Brigadir J siap hadir ke persidangan.

        "Oh jelas pasti hadir, ketua tim kami ini Pak Kamaruddin kan sangat kooperatif dan begitu menghormati hukum. Pasti akan hadir di persidangan," ucapnya.

        Ia menyebutkan, para saksi termasuk penasihat hukum dipanggil untuk hadir persidangan pada Selasa (25/10) pukul 09.00 WIB. 

        Baca Juga: Terbata-bata Membeberkan Pengakuan, Bharada E Menyesal Tembak Brigadir J: Saya Hanya...

        Jonathan pun meminta doa kepada masyarakat untuk keluarga dan orang tua Brigadir J dalam menghadapi persidangan tersebut.

        "Tentu semua orang tua pasti akan kelelahan, stres dan trauma karena harus dihadapkan dengan kenyataan pahit. Mohon doanya agar keluarga selalu diberikan kekuatan dan kesehatan," tutur Jonathan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: