Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Bisa Lawan Ferdy Sambo, Relasi Kuasa Jadi Faktor Utama Kesanggupan Bharada E Tembak Brigadir J

Tak Bisa Lawan Ferdy Sambo, Relasi Kuasa Jadi Faktor Utama Kesanggupan Bharada E Tembak Brigadir J Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengacara Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rony Talapessy menuturkan bahwa relasi kuasa menjadi dorongan utama kliennya menyanggupi perintah Ferdy Sambo untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat, alias Brigadir J.

"Ini kepentingan saya di persidangan, ada yang namanya relasi kuasa, bayangkan saja Bharada tingkat dua berhadapan dengan jenderal," kata Rony pada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/22).

Baca Juga: Dinilai Sudah Tepat, Kuasa Hukum Bharada E Ungkit Ferdy Sambo, Putuskan Tak Ajukan Eksepsi Dakwaan

Sebagai anggota kepolisian di tingkat Bharada dua, Rony menuturkan bahwa tidak mungkin Richard Eliezer menolak perintah dari seorang jenderal bintang dua, Ferdy Sambo. Dengan begitu, dia menegaskan bahwa relasi kuasa antara Richard Eliezer dan Ferdy Sambo sangat kuat.

"Kita sampaikan bahwa relasi kuasa itu sangat kuat. Klien saya itu ada di tingkat paling bawah, tidak mungkin membantah, tidak mungkin menolak," tegasnya.

Selain itu, Rony juga menyebut bahwa Richard Eliezer juga sudah mengungkapkan permohonan maafnya yang ditulis oleh kliennya langsung.

Sementara itu, Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengaku menyesal telah melakukan penembakan yang berakibat tewasnya Brigadir J. Kendati demikian, Richard Eliezer menyebut bahwa dirinya tak kuasa menolak arahan dari Ferdy Sambo. Sebab, kata Richard Eliezer, dirinya hanya sebatas anggota yang menjalankan perintah dari Jenderal Bintang 2.

Baca Juga: Bharada E Lepaskan 3 hingga 4 Peluru, Satu Tembakan Ferdy Sambo Bersarang di Kepala Brigadir J

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," kata Richard Eliezer di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/22).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: