Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengacara Bambang Tri Mulyanto Minta Presiden Jokowi Datang ke Persidangan Ijazah Palsu, Refly Harun Sebut Itu Tak Wajib

        Pengacara Bambang Tri Mulyanto Minta Presiden Jokowi Datang ke Persidangan Ijazah Palsu, Refly Harun Sebut Itu Tak Wajib Kredit Foto: Rakyat Merdeka
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia, Refly Harun mengatakan bahwa Presiden Jokowi boleh dan berhak tidak datang ke persidangan ijazah palsu.

        Ini berkebalikan dengan sikap pengacara Bambang Tri Mulyono, Eggi Sudjana yang kecewa karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak datang dalam sidang perdana ijazah palsu yang digelar pada Selasa (18/10/2022) kemarin.

        Melansir dari youtube channel Refly Harun, Jumat (20/10/22), ia mengatakan dalam kasus apapun, mereka yang menggugat adalah mereka yang wajib membuktikan kesalahan tergugat. 

        Baca Juga: Presiden FIFA Kalau di Indonesia Sudah Kena OTT KPK

        Karena itu, hasil pengadilan akan tergantung dari materi gugatan yang disampaikan atau dilayangkan Bambang Tri dan pengacaranya. 

        “Apakah dia menyertakan fakta-fakta dan data atau tidak? Kalau misalnya buku Jokowi Undercover itu sebagai basis datanya,” kata Refly.

        Ia mengatakan di buku tersebut memang banyak data-data foto, data fotocopy ijazah, dan data-data lainnya.

        “Nah data-data itulah yang merupakan tentunya dalil-dalil dari Bambang Tri untuk melakukan gugatan perbuatan melawan hukum yang ditujukan kepada Presiden Jokowi,” kata Refly. 

        Baca Juga: Sandiwara Murahan Bambang Tri Mulyono dalam Kasus Ijazah Palsu Presiden Jokowi

        Ia juga menyinggung mengenai sumpah mubahalah yang dilakukan Bambang Tri dengan Gus Nur.

        Sumpah inilah yang akhirnya membuat Bambang Tri ditangkap polisi karena dianggap melakukan penistaan agama.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: