Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Teman-teman dari UGM Siap ‘Pasang Badan’ untuk Bela Presiden Jokowi dari Tuduhan Ijazah Palsu, Refly Harun: Ini Sudah Berlebihan!

        Teman-teman dari UGM Siap ‘Pasang Badan’ untuk Bela Presiden Jokowi dari Tuduhan Ijazah Palsu, Refly Harun: Ini Sudah Berlebihan! Kredit Foto: Twitter @jokowi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sejak munculnya gugatan Bambang Tri Mulyono kepada Presiden Jokowi tentang keaslian ijazahnya, muncul berbagai testimoni dari teman-teman atau sahabat-sahabat SMP, SMA hingga kuliah Presiden Jokowi. 

        Ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia, Refly Harun mengatakan testimoni tidak cukup kuat untuk membuktikan ijazah Presiden Jokowi asli.

        Baca Juga: Soal Isu Ijazah Palsu, Refly Harun Sebut Ada Dua Pertanyaan Penting yang Harus Dijawab Presiden Jokowi

        Manuver “pembuktian” tersebut menurut Refly, bukannya membuat pihak-pihak yang mempertanyakan masalah ini berhenti, mereka masih terus menggaungkan masalah ini mengingat sudah masuk ke ranah hukum.

        Refly juga mengatakan, dengan banyaknya pembelaan kepada Jokowi soal ijazahnya seperti munculnya teman dsb yang disebut di atas tadi, ini merupakan bukti atau klaim yang sudah berlebihan. 

        “Artinya sebenarnya kalau kita bicara mengenai dukungan terhadap dokumen-dokumen yang dimiliki Jokowi sudah berlebihan,” jelas Refly di kanal Youtube Refly Harun Channel, dikutip Selasa (25/10/22).

        Baca Juga: Menanti Presiden Jokowi Membawa Ijazah Aslinya ke Pengadilan

        Meski demikian, Refly menilai perlunya langkah “berani” oleh Pihak Jokowi untuk menunjukkan ijazah asli yang dimiliki Jokowi di pengadilan.

        Hal ini dinilai Refly jauh lebih bernilai dibandingkan sekadar mempertontonkan teman kuliahnya.

        “Tapi sekali lagi itu akan lebih bernilai seandainya dokumen asli yang dimiliki Jokowi ditunjukkan di muka sidang pengadilan.

        Diketahui sebelumnya Bambang Tri Mulyono adalah orang yang menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait dugaan ijazah palsu. 

        Baca Juga: PSI Unggah Dukungan Buat Gibran Maju Pilkada, Warganet: Presiden Ganjar, Gubernur Gibran, PSI Nggak Punya Kader yang Mumpuni?

        Gugatan itu terdaftar dalam nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum (PMH).

        Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: