Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jangan Kecolongan! Kemenkumham: Pentingnya Pendaftaran Merek Bagi Pelaku Usaha

        Jangan Kecolongan! Kemenkumham: Pentingnya Pendaftaran Merek Bagi Pelaku Usaha Kredit Foto: Antara/Dedhez Anggara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan pentingnya pendaftaran merek bagi para pelaku usaha. Berdasarkan hasil penelitian dari beberapa negara yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, para pelaku usaha di Indonesia cenderung memprioritaskan produk barang atau jasa yang diperjualbelikan maju terlebih dahulu ketimbang mendaftarkan merek dan perizinan kepada pemerintah.

        Sub Koordinator Pencegahan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumham, Cecep Sarip Hidayat menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelitiannya, para pelaku usaha di Indonesia berbeda dengan pelaku usaha dari luar negeri yang lebih memprioritaskan perlindungan terhadap pemerintah di manapun mereka berada. Dalam hal ini, mengurus perizinan dan sebagai macam, baru setelah itu menjalankan usahanya.

        Baca Juga: Kemenkumham Terbitkan Masa Berlaku Paspor 10 Tahun

        "Kenapa kami sampaikan tema pentingnya pendaftaran merek bagi usaha, karena beberapa kali kami melakukan studi banding ke beberapa negara, pelaku usaha yang ada di Indonesia itu lebih mengarah kepada ingin langsung usaha, tidak seperti halnya orang-orang luar kalau sebelum melakukan usaha yang didahulukan yaitu perlindungan terhadap pemerintah," ujar Cecep dalam acara Sosialisasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan, secara daring di YouTube Kementerian Investasi/BKPM, Rabu (26/10/2022). 

        "Yang pertama kali dilakukan oleh orang-orang asing yang masuk Indonesia itu minta perlindungan usahanya diamankan dahulu, dalam artian memenuhi seluruh perizinan-perizinan baik itu dalam produk barang dan jasa. Urusan maju atau tidaknya suatu usaha tersebut nomor sepuluh, yang nomor satu minta perlindungan terlebih dulu," jelas Cecep.

        Baca Juga: Siasati Minimnya Anggaran, DKPP Gandeng Kemenkumham Fasilitasi Ruang Persidangan Perkara Pemilu

        Cecep menyebut, masih banyaknya pelaku usaha asal Indonesia yang bahkan lupa untuk mendaftarkan permohonan merek dagang mereka karena tidak dijadikan prioritas utama. Dan tidak jarang juga berakhir di permasalahan hukum. Lebih jelasnya, Cecep memberikan contoh dari beberapa perkara yang sempat ditangani oleh pihaknya.

        "Kita ambil contoh misalkan kasus bumbu cap pohon mangga. (Usaha tersebut) mengedepankan produksi dan market, pasarnya bagus, tapi lupa akan minta perlindungan. Setelah maju dan diketahui konsumen bahwa (produknya) bagus, baru dia mendaftarkan mereknya. Nah saat akan mendaftarkan, ternyata mereknya sudah lebih dulu didaftarkan oleh orang lain, yang mana itu ternyata pegawainya sendiri. Terjadilah permasalahan hukum," ujarnya.

        Oleh karenanya, Cecep mewakili DJKI Kemenkumham menegaskan dan mengajak kepada para pelaku usaha untuk lebih memprioritaskan pendaftaran merek dagang bagi para pelaku usaha, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi ke depannya.

        "Ayo mengawali dari usaha kita prioritaskan dulu yang namanya izin-izin atau perlindungan kepada pemerintah di mana kita berada. Fungsi dan manfaatnya itu begitu banyak. Kalau kita sudah mengajukan permohonan merek ke DJKI selanjutnya kita tinggal melaksanakan usaha kita," lanjut Cecep.

        Baca Juga: Ini Dia, Jajaran Perusahaan dan Merek Living Legend 2022

        Adapun, jangka waktu perlindungan merek, yaitu untuk merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek yang bersangkutan. Kemudian, jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang 6 bulan sebelum masa perlindungan berakhir sampai dengan 6 bulan sesudah masa perlindungan berakhir, dengan konsekuensi biaya PNBP 2 kali dari biaya PNBP jika perpanjangan diajukan sebelum masa perlindungan berakhir.

        Sebagai penutup, Cecep menekankan, "Ayo sama-sama bersarkan merek kita sendiri."

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Martyasari Rizky
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: