Banyak generasi milenial yang haus akan informasi atau bahasa gaulnya kepo terhadap informasi publik, namun mereka tidak mengetahui bahwa hal itu dilindungi Undang-Undang.
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyudha mengatakan "Sahabat Kepo" bisa meminta informasi publik kepada PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dapat dijadikan landasan formal dalam meminta informasi.
Baca Juga: Kemenkumham: Kebijakan Tembakau Harus Berdaulat dan Sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan
"Kepo di dalam undang-undang kita itu sebenarnya dilindungi, sejauh dia sesuai prosedur keterbukaan informasi publik. Keponya juga dilindungi sebagai hak informasi," kata Arya kepada wartawan di sela diskusi Keterbukaan Informasi Publik, di Bandung, Kamis (27/10/2022).
Dia menegaskan jika tidak dijawab dalam jangka waktu tertentu, maka bisa menjadi sengketa informasi. Sengketa informasi itu yang nantinya diselesaikan di Komisi Informasi.
Baca Juga: Survei Tunjukkan Hampir Separuh Gen Z dan Milenial di AS Ingin Kripto Masuk dalam Dana Pensiun
Selama ini masyarakat termasuk generasi milenial masih minim pengetahuan tentang UU No. 14 Tahun 2008.
"Anak muda adalah salah satu segmen yang paling tidak tahu tentang undang-undang ini. Ya memang kesalahan kita juga atau kesalahan kami di Komisi Informasi terutama Komisi Informasi Pusat, belum terlalu perhatian dengan segmen pemuda untuk tahu undang-undang ini," jelasnya.
Salah satu hal yang akan ia lakukan ialah dengan mengadakan pertemuan reguler dengan anak muda dan aktivis di tempat-tempat informal.
"Bahkan saya mengusulkan ada istilah Sahabat Kepo, biar aktivis itu basis geraknya dilandasi oleh hak informasi yang legal, formal, wajar," ungkapnya.
Baca Juga: Peringati Hari Santri Nasional, 87 Peserta Ikuti Musabaqah Hizil Quran di PDIP Jabar
Arya juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terhadap keterbukaan informasi publik.
"Kita hari ini juga dengan pemprov Jabar sangat berkomitmen untuk keterbukaan informasi publik. Pemprov Jabar kan kemarin indeks keterbukaan informasi publiknya nomor satu. Kemudian dalam hal kehumasan runner up," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: