Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Udah Bikin Gaduh, Bambang Tri Mulyono Tiba-tiba Cabut Laporan Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi

        Udah Bikin Gaduh, Bambang Tri Mulyono Tiba-tiba Cabut Laporan Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Setelah membuat gaduh, penggugat ijazah palsu Presiden Jokowi sekaligus penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono tiba-tiba mencabut laporannya.

        Diketahui, Bambang Tri Mulyono mencabut gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Pusat pada Kamis, 27 Oktober 2022.

        Baca Juga: Power Wheeling Jadi Pertimbangan RUU EBT, Presiden Harus Turun Tangan

        Kabar pencabutan dugaan ijazah palsu Jokowi disampaikan langsung oleh kuasa hukum Bambang Tri Mulyono yakni Ahmad Khozinudin.

        "Surat pencabutan perkara sudah diterima oleh pengadilan pertanggal hari ini, 27 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30," ucap Ahmad Khozinudin dalam konferensi persnya yang ditayangkan melalui akun Youtube, dilansir dari Fajar.co.id, Jumat, 28 Oktober 2022.

        Ahmad Khozinuddin menyampaikan alasan mencabut gugatan tersebut karena Bambang Tri Mulyono telah menjadi tersangka dalam kasus penisaan agama.

        Baca Juga: Soal Keaslian Ijazah Presiden Jokowi, Dokter Tifa: Sebenernya Gampang Aja Pembuktiannya…

        Menurutnya, penahanan Bambang Tri Mulyono sangat berpengaruh pada proses pembuktian di persidangan.

        "Dalam perjalanannya ada problem bagi kami jika perkara ini kami lanjutkan, yakni problem terkait pembuktian di persidangan karena kami terus terang tidak menduga klien kami Bambang Tri ini ditangkap dan ditahan," ungkap Ahmad Khozinuddin.

        Ahmad Khozinudin juga menyampaikan jika Bambang Tri memiliki data-data pembuktian soal kaitan ijazah palsu Jokowi.

        Selain itu hasil keputusan pencabutan dugaan pencabutan ijazah Jokowi ini berdasarkan musyawarah bersama.

        "Karena itu kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami," Tutur kuasa hukum Bambang Tri.

        Baca Juga: Minta Megawati Mundur Jadi Ketum PDIP dan Digantikan Presiden Jokowi, Hendrawan: Pendukung Ganjar Salah Makan Obat!

        Ahmad Khozinuddin sebut Bamban Tri yang memiliki akses ke saksi-saksi yang seharusnya dihadirkan dalam persidangan.

        Karena klien ditahan, Ahmad Khozinudin menilai hal ini yang membuat pihaknya sulit untuk berikan pembuktian.

        "Kalau dipaksakan sementara pembuktian tidak bisa dilakukan oleh Bambang Tri karena dia ditahan, saksi juga tidak bisa diakses karena prinsipal klien kami ditahan," ucap Ahmad Khozinudin.

        "Sehingga kami tidak bisa menghubungi saksi-saksi tersebut, dan tentu saja saksi-saksi tersebut tadi hanya percaya pada Bambang Tri, kalau kami yang menghubungi akan menjadi problem," tambahnya.

        Baca Juga: Di Tangan Oligarki Pencalonan Presiden Udah Kayak Jualan Panci, Termasuk Juga Anies Baswedan

        Sebelumnya, Bambang Tri diketahui menuding ijazah Presiden Jokowi palsu pada tingkat SD, SMP, dan SMA yang digunakan saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024. Gugatan itu didaftarkan pada Senin 3, Oktober 2022.

        Sesuai data situs SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan itu dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono. Gugatan tersebut didaftarkan dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. 

        Gugatan teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

        Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasehat hukum dalam gugatannya tersebut. 

        Baca Juga: Akui Ada Keinginan Masuk Dunia Politik: Kalau di Lauhul Mahfudz Tertulis Dokter Tifa Jadi Presiden…

        Adapun para tergugatnya adalah tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: