Bambang Tri Mulyono Ditangkap Beberapa Hari Setelah Ajukan Gugatan, Tim Kuasa Hukum: Kami Kesulitan…
Bambang Tri Mulyono diketahui menuding ijazah Presiden Jokowi palsu pada tingkat SD, SMP, dan SMA yang digunakan saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024. Gugatan itu didaftarkan pada Senin 3, Oktober 2022.
Kemudian, 10 hari setelahnya tepatnya Kamis 13 Oktober pukul 15.30 WIB, Bambang ditangkap penyidik Distribusi Bareskrim Polri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan sebagai tersangka penodaan agama.
Atas ditangkapnya Bambang, Eggi Sudjana dan kuasa hukum yang lain merasa pembuktian perkara dalam kasus ini akan semakin sulit.
Eggi Sudjana juga mengatakan Bambang sudah punya saksi kunci yang akan ditampilkan di persidangan.
Namun, penulis buku Jokowi Undercover sudah lebih dulu ditangkap polisi karena kasus penistaan agama.
Baca Juga: KKP Gelar Puncak Gernas BCL, Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Perangi Sampah di Laut
“Alasan rasional hukumnya tadi, kita punya klien di penjara dia yang punya data dia yang punya saksi-saksi dia yang punya akses,” ungkap dia seperti dilansir dari youtube Refly Harun, Jumat, (28/10/22).
Perkara inilah yang membuat Bambang Tri Mulyono mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Pusat pada Kamis, 27 Oktober 2022 kemarin.
"Surat pencabutan perkara sudah diterima oleh pengadilan pertanggal hari ini, 27 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30," ucap kuasa hukum Bambang yang lain, Ahmad Khozinudin.
Selain itu hasil keputusan pencabutan dugaan pencabutan ijazah Jokowi ini berdasarkan musyawarah bersama.
"Kalau dipaksakan sementara pembuktian tidak bisa dilakukan oleh Bambang Tri karena dia ditahan, saksi juga tidak bisa diakses karena prinsipal klien kami ditahan," tambah Ahmad Khozinudin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty