Soal Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi yang Dicabut, Yusril Ihza Mahendra: Bambang Tri Hanya Dimanfaatkan Pengacaranya
Advokat, akademisi di bidang hukum tata negara, dan politikus Yusril Ihza Mahendra ikut mengomentari keputusan Bambang Tri Mulyono dan kuasa hukumnya mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Menurutnya, langkah ini malah memperlihatkan penulis buku Jokowi Undercover itu hanya dimanfaatkan oleh pengacaranya.
Baca Juga: Mau Sandingkan Anies Baswedan dengan Aher, Presiden PKS Sampai Bikin Pantun, Begini Bunyinya...
Sebelumnya, Eggi Sudjana selaku kuasa hukum Bambang Tri mengemukakan alasannya mencabut gugatan dan mundur membela kliennya dalam kasus ini.
“Saya tidak mau dalam peristiwa karir advokat, saya dikalahkan hanya karena tidak mengerti permainan yang ada. Karena dalam dugaan saya nggak bakal bisa menang gitu kalau situasinya masih dalam kendali kekuasaan,” kata Eggi dalam konferensi pers, Kamis (27/10/22).
Dalam pertimbangan hukum kata Yusril, majelis hakim tentu akan mengemukakan dasar-dasar hukum putusan dan menilai alat-alat bukti yang dihadirkan Penggugat dan Tergugat dengan jernih dan mengambil putusan yang paling tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: AHY Disebut Belum Layak Dampingi Anies Baswedan, Gus Nadir: Kelebihannya Ya Anak Presiden
“Kini penahanan Bambang Tri justru dimanfaatkan oleh Bambang Tri dan pengacaranya, Eggi dan Ahmad Khozinudin, untuk dijadikan alasan mencabut gugatan,” kata Yusril melalui keterangan tertulisnya, Senin (31/10/2022).
“Alasannya, sulit mengumpulkan bukti-bukti untuk dibawa ke persidangan karena BTM sedang dalam tahanan dan sulit ditemui. Alasan ini pun terkesan aneh juga,” tambah dia.
Yusril mengatakan, pengacara yang bekerja secara profesional tentu telah mengumpulkan semua bukti yang membuatnya “haqqul yaqien” akan memenangkan gugatan sebelum mendaftarkan gugatan ke pengadilan.
“Mereka pasti tahu ketentuan hukum acara perdata: siapa mendalilkan harus membuktikan dalilnya. Bukan Jokowi dan para pengacaranya yang harus membuktikan ijazah Jokowi asli dan tidak palsu,” terangnya.
Maka dalam kasus ini Bambang Tri dan dan para pengacaranya lah yang harus membuktikan bahwa ijazah Jokowi mulai SD sampai Universitas di UGM adalah palsu.
“Kalau bukti-bukti masih sulit dikumpulkan, dengan alasan apapun, termasuk yang punya akses terhadap data dan saksi hanyalah penggugat prinsipal, dalam hal ini adalah Bambang Tri, lazimnya seorang pengacara takkan berani mendaftarkan gugatan seperti itu ke pengadilan,” ungkapnya.
“Kalau masalah BTM ditahan dan tidak bisa hadir ke pengadilan, mestinya tidak masalah. Bukankah dia sudah menunjuk Eggi dan Khozinudin untuk mewakili dirinya?,” tanyanya.
Yusril melihat penahanan Bambang Tri justru bisa “dimainkan” Eggi dan Khozinudin untuk membangun opini di luar sidang untuk memperoleh dukungan moril, opini dan politik terhadap gugatannya.
“Walaupun opini seperti itu tidak boleh mempengaruhi hakim dalam mengadili suatu perkara, tetapi secara tidak langsung opini seperti itu tetap penting,” jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty