Yusril Ihza Mahendra Akui Ada Kesan Pemerintah 'Main Kekuasaan' Saat Hadapi Bambang Tri Mulyono
Hanya berjarak sepuluh hari sejak pengajuan gugatannya tentang dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik di Cyber bareskrim Polri dalam perkara dugaan tindak pidana penistaan agama tanggal 14 Oktober 2022.
Karena keadaan inilah membuat Eggi Sudjana dkk sebagai kuasa hukum Bambang memutuskan untuk mencabut gugatan yang sebelumnya diajukan klien mereka ini.
Baca Juga: Makin Dekat Pilpres 2024, Cak Imin ke Prabowo Subianto: Yang Kita Muliakan, Calon Presiden RI
Menanggapi hal tersebut, advokat, akademisi di bidang hukum tata negara, dan politikus Yusril Ihza Mahendra mengatakan ia menyayangkan mengapa polisi menahan Bambang Tri dalam dugaan melakukan tindak pidana pencemaran agama.
“Walaupun penahanan ini tidak berkaitan dengan gugatan “ijazah palsu Jokowi”, namun langkah itu mengesankan Pemerintah menggunakan kekuasaan, bukannya hukum, dalam menghadapi Bambang Tri Mulyono,” jelas dia.
Dengan dicabutnya gugatan, maka apakah ijazah Presiden Jokowi, menurut Yusril mulai SD, SMP, SMA dan Ijazah UGM yang dijadikan syarat maju ke Pilpres, asli atau palsu, akhirnya tidak pernah terbukti dan diputuskan oleh pengadilan.
Baca Juga: PDIP Terpecah karena Ganjar Pranowo dan Puan Maharani? Presiden Jokowi Diisukan Bisa Dikudeta
“Padahal putusan hukum yang inkracht van gewijsde dan menyatakan ijazah Jokowi asli atau palsu sangat penting, bukan saja untuk mengakhiri kontroversi politik mengenai soal itu, tetapi juga sangat penting untuk kepastian hukum, agar kasus kontroversial ini berakhir dengan jelas,” kata Yusril
“Kalau tidak, kasus ini selamanya akan menggantung dan menjadi gunjingan politik tanpa henti,” tambahnya.
Jadi dalam analisisnya, Yusril mengatakan semestinya polisi tidak usah menahan Bambang Tri ketika dia sedang mengajukan gugatan “ijazah palsu Jokowi” ke pengadilan.
Baca Juga: Raja Juli PSI Pede Bilang Tiap Partai Punya Hak Calonkan Presiden
“Biarkan persidangan berlangsung dan kita nanti putusan pengadilan apakah ijazah Jokowi palsu atau tidak,” jelas dia.
Disisi lain, sebaliknya juga semestinya para pengacara Bambang Tri tidak mengemukakan alasan karena Bambang Tri ditahan sehingga sulit mengumpulkan bukti-bukti dan kemudian mencabut gugatan.
“Sebagai pengacara, mestinya mereka memberi advis kepada BTM agar meneruskan gugatan. Ibarat kata pepatah: berjalan harus sampai ke ujung, berlayar harus sampai ke tepi,” kata dia.
“Bawa persoalan itu ke pengadilan dan biarkan hakim memberikan putusan yang adil. Beri dukungan kepada pengadilan untuk bersikap demikian, jangan ditekan-tekan apalagi diintimidasi,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty