Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Alasan Cabut Tuntutan Ijazah Palsu Presiden, Eggi Sudjana: Sampai Unta Masuk Lubang Jarum Pun, Kita Nggak Bakal Menang!

        Soal Alasan Cabut Tuntutan Ijazah Palsu Presiden, Eggi Sudjana: Sampai Unta Masuk Lubang Jarum Pun, Kita Nggak Bakal Menang! Kredit Foto: YouTube/Eggi Sudjana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, Eggi Sudjana mengatakan kesempatannya untuk memenangkan perkara isu gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi sangat-sangat kecil.

        “Kalau bahasa Quran ya, sampai unta masuk lubang jarum pun, kita nggak bakal menang dan kalau kondisi kekuasaan masih dipegang Si Fulan ini,” kata Eggi saat diwawancarai Ahmad Dhani melalui youtube channelnya, Senin (31/10/22).

        Baca Juga: Hasto Kristiyanto Sebut Kemunculan Relawan Capres 2024 Sama Saja Minta Presiden Jokowi Cepat Selesai

        Eggi menambahkan, dalam peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 56 jika berhimpitan antara kasus perdata dengan pidana. Maka kasus perdata harus didahulukan, tidak boleh ada pidana dibuat menjegal akhirnya. 

        “Kalau dalam dalam perspektif hukum seharusnya memang tidak boleh ditahan (Bambang Tri) walaupun dengan alasan lain,” tambah dia. 

        Namun, kuasa hukumnya yang lain Ahmad Khozinuddin, ini adalah salah satu strategi agar Bambang bisa menggugat Presiden Jokowi di kemudian hari. 

        “Kalau kita paksakan masuk ke pokok perkara, sementara bukti tidak ada kan berarti sudah masuk ke pokok perkara. Oke, ini konsekuensinya tidak bisa gugat ulang bisanya banding kasasi tapi kalau banding kasasi dengan kondisi seperti ini kami yakini kalah,” kata Ahmad.

        Baca Juga: Ganjar Pranowo Sebut Ada Penumpang Gelap dalam Relawannya: Ide Presiden Jokowi Jadi Ketum PDIP Itu Ngawur!

        “Oleh karena itulah kami kemudian bermusyawarah, ini demi kepentingan klien, juga demi kepentingan masyarakat. Karena kalau nanti posisinya seperti itu kan tetap gantung nih kasus,” tambah Ahmad. 

        Seperti yang diketahui gugatan ini akhirnya dicabut oleh Bambang Tri Mulyono telah dari Pengadilan Negeri Pusat pada Kamis, 27 Oktober 2022 kemarin.

        Bambang Tri Mulyono telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik di Cyber bareskrim Polri dalam perkara dugaan tindak pidana penistaan agama sejak tanggal 14 Oktober 2022.

        Baca Juga: Ganjar Pranowo Sebut Ada Penumpang Gelap dalam Relawannya: Ide Presiden Jokowi Jadi Ketum PDIP Itu Ngawur!

        Karena keadaan inilah membuat Eggi Sudjana dkk memutuskan untuk mencabut gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi pada tingkat SD, SMP, dan SMA yang sebelumnya diajukan klien mereka. 

        Eggi juga menjelaskan hasil keputusan pencabutan dugaan ijazah Jokowi ini telah berdasarkan musyawarah bersama.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: