Ditanya Alasannya Sempat Bela Bambang Tri dalam Isu Ijazah Palsu, Ahmad Khozinuddin: Saya Ingin Menyelamatkan Wibawa Presiden!
Ahmad Khozinudin, salah satu kuasa hukum Bambang Tri Mulyono dalam gugatan dugaan ijazah Presiden Jokowi, mengatakan alasannya membela kliennya adlaah ia ingin menyelamatkan wibawa presiden.
“Pertama, motif ini kepentingan bangsa dan negara ya. Kalau ini ijazah kepala desa yang viral, enggak ada masalah. Paling kan kita kehilangan kepala desa saja,” kata Ahmad Khozinudin saat ditanya oleh Refly Harun melalui Youtube Channelnya, Selasa (1/11/2022).
Baca Juga: Kunjungan Kerja ke Timur Tengah, Wapres Akan Bertemu Presiden PEA serta Hadiri Agenda KTT
“Tapi kalau ini isunya presiden tentu kita kan tidak ridho memiliki presiden yang dalam tanda petik ilegal inkonstitusional,” tambahnya.
Menurut Ahmad, ini artinya jika isu ini benar presiden tidak memenuhi syarat, karena salah satu syaratnya itu kan pendidikannya minimal SMA atau sederajat.
“Yang kedua, juga ada motif saya ingin menyelamatkan wibawa presiden. Kalau ini liar ya (isu ijazah palsu) kemudian menjadi bahan sosmed untuk diskusi tapi tidak ada kejelasan nanti kasihan presiden,” kata dia.
“Maka perlu juga kita siapkan satu forum agar presiden bisa mengklarifikasi dan selesai tuntas (isu ijazah palsu),” tambah dia.
Ahmad juga menjelaskan, tim advokat yang membela Bambang juga sebenarnya tidak ingin juga kalau konten ini (yang berhubungan dengan isu ijazah palsu) tidak masuk pada ranah pengadilan sehingga menjadi liar.
Dia juga mengatakan, jika ini dibiarkan dan kemudian ada narasi sepihak dengan stigma misalkan menebar hoax atau ujaran kebencian dan sara.
Baca Juga: Presiden Jokowi Dianggap Ngotot Tetap Bangun IKN Jelang Resesi, Dokter Tifa Beri Sindiran Panas
Seperti diketahui, Bambang Tri diketahui menuding ijazah Presiden Jokowi palsu pada tingkat SD, SMP, dan SMA yang digunakan saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024. Gugatan itu didaftarkan pada Senin 3, Oktober 2022.
Kemudian, 10 hari setelahnya tepatnya Kamis 13 Oktober pukul 15.30 WIB, Bambang ditangkap penyidik Distribusi Bareskrim Polri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan sebagai tersangka penodaan agama.
Atas ditangkapnya Bambang, Ahmad dan kuasa hukum yang lain merasa pembuktian perkara akan semakin sulit, sehingga perkara dicabut dari pengadilan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty