Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Wajib Izin Presiden Sebelum Nyapres, Wakil Ketua DPR: Sudah Selayaknya, Menteri Itu Pembantu

        Wajib Izin Presiden Sebelum Nyapres, Wakil Ketua DPR: Sudah Selayaknya, Menteri Itu Pembantu Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Melalui keputusan Mahkamah Konsitusi, menteri yang tergabung dalam kabinet pemerintahan saat ini diperbolehkan menyalonkan diri sebagai capres maupun cawapres melalui surat izin yang telah ditandatangani oleh presiden.

        Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa sebagai pembantu presiden, menteri sudah selayaknya meminta izin kepada presiden jika ingin menyalonkan diri sebagai capres maupun cawapres.

        Baca Juga: Anies-Aher Disebut Pasangan Capres-Cawapres Paket Komplit, Politisi Ini Sebut Alasannya

        "Menteri itu memang adalah pembantu presiden sehingga kemudian mau nyapres, mau cuti, memang selayaknya minta izin pada presiden," jelas Dasco pada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).

        Wakil Ketua Harian Partai Gerindra tersebut juga menuturkan bahwa hanya ada tiga bulan masa kampanye. Dasco juga menyebut bahwa kampanye yang digelar tidak hanya dilakukan secara fisik, tetapi juga virtual.

        Dengan begitu, Dasco meyakini bahwa kinerja menteri yang menyalonkan diri sebagai capres maupun cawapres tidak akan terganggu. Terlebih, kata Dasco, menteri tersebut bisa mengajukan cuti atau kampanye di sela-sela waktu senggang bekerja.

        "Ada kalanya bisa cuti kampanye dan bisa sambil kerja sehingga menurut kami tidak akan terlalu terganggu proses-proses pekerjaan menteri dan juga dalam menjalani tahapan pemilu," katanya.

        Baca Juga: Salah Satu Timses Anies Baswedan di Pilgub DKI Tolak Pencapresan: Saya Pilih Bapak Jadi Gubernur Lagi Ketimbang Presiden

        Lebih lanjut, Dasco juga mengapresiasi langkah yang ditetap MK. Dia menilai, menteri bisa lebih leluasa berkontestasi di pemilu dengan izin presiden.

        "Kami sambut baik putusan MK, di mana menteri-menteri yang akan maju sebagai presiden bisa leluasa bertarung di kancah pemilu tentunya dengan seizin presiden," jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: