Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Presiden Jokowi Tegas Bicara soal Menteri yang Ikutan Nyapres: Pokoknya akan Dievaluasi!

        Presiden Jokowi Tegas Bicara soal Menteri yang Ikutan Nyapres: Pokoknya akan Dievaluasi! Kredit Foto: Tangkap Layar/YouTube Sekretariat Presiden
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak melarang menteri mundur dari jabatannya apabila mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres 2024.

        Jokowi menegaskan akan mengevaluasi apabila kesibukan menteri untuk nyapres malah mengganggu kinerja sebagai pembantunya di kabinet.

        Baca Juga: Refly Harun Sebut Anies Baswedan adalah Hot Property yang Diperebutkan Sekaligus Dibenci dalam Pilpres 2024

        Senada dengan MK, Jokowi juga nampak tidak masalah apabila ada menteri yang berniat untuk maju di Pilpres 2024. Namun, Jokowi menekankan kalau tugas sebagai menteri menjadi hal yang paling utama.

        "Ya, tugas sebagai menteri harus diutamakan," kata Jokowi usai meninjau pameran Indo Defence 2022 Expo dan Forum di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

        Meski demikian, Kepala Negara juga tidak akan menutup kemungkinan bakal melakukan evaluasi apabila urusan 'nyapres' malah mengganggu tugas-tugas dari menteri itu sendiri.

        "Tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu, ya, akan dievaluasi. Apakah harus cuti panjang banget atau tidak."

        putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres. Putusan tersebut tertuang dalam putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022.

        Baca Juga: KemenKopUKM Targetkan 30 Juta UMKM Onboarding Digital pada 2024

        Dalam putusan itu, MK menerima sebagian permohonan gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu. 

        "Menyatakan frase 'pejabat negara' dalam pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7/2017 tentang pemilu ... bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat," kata Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang daring, Senin (31/10/2022).

        Dalam putusannya, MK menambahkan jabatan yang dikecualikan yaitu memasukkan menteri sebagai pejabat negara tidak perlu mundur saat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres. 

        Baca Juga: KIB Diisukan Bakal Dukung Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024, Airlangga Hartarto: Itu Kan PAN, Bukan Golkar

        "Termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden," kata dia.

        MK menyatakan ada delapan kategori pejabat setingkat menteri yang tetap harus mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai presiden maupun wakil presiden. 

        Baca Juga: Sama-sama Bukan Orang Kuat, Peluang Menang Ganjar-Ridwan Kamil di Pilpres 2024 Kecil: 'Agak Sulit Jadi Pemenang'

        Para pejabat itu adalah Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung Mahkamah Agung; Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc; serta Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MK.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: