Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Forkopi Sampaikan Aspirasi ke MenKopUKM Terkait RUU PPSK

        Forkopi Sampaikan Aspirasi ke MenKopUKM Terkait RUU PPSK Kredit Foto: KemenKopUKM
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pelaku koperasi yang tergabung dalam Forum Komunikasi Koperasi Indonesia (Forkopi) menyampaikan aspirasi terkait penyusunan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) dalam audiensi yang diterima Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki.

        Forkopi menyampaikan bahwa koperasi tidak tepat di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana dalam RUU PPSK. Hal itu disampaikan Ketua Umum Forkopi, Andi Arslan, usai melakukan audiensi dengan MenKopUKM, Rabu (2/11/2022) di Kantor KemenKopUKM.

        Baca Juga: RUU PPSK Ubah Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI, Makin Jelas atau Makin Rumit?

        Andi mengatakan RUU PPSK pasal 191, 192, dan 298 yang menempatkan koperasi di bawah pengawasan OJK, termasuk di dalamnya pemberian izin dan pencabutan izin tidak sejalan dengan prinsip dasar koperasi.

        "Kami menolak akan hal itu (RUU PPSK) karena memang prinsip dasar dan asas koperasi berbeda. Koperasi bersifat gotong royong dan kekeluargaan dan juga mempunyai self regulation, di mana regulasi itu sangat berbeda dengan OJK. OJK bicaranya selalu sanksi denda dan pidana, sehingga semangat dan prinsipnya sangat berbeda dengan koperasi. Kami berharap pengawasan koperasi ada di bawah Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM)," kata Andi.

        Menurutnya, Forkopi juga menyuarakan aspirasi yang sama ke berbagai lembaga, yakni Menteri Keuangan, Komisi XI DPR, Ketua DPR, dan Ketua MPR. Untuk itu, Forkopi akan berjuang supaya pengawasan koperasi tetap di bawah KemenKopUKM.

        Baca Juga: Kemenkop-UKM Bersama LPSK Pastikan Pemenuhan Hak-hak Korban Kekerasan Seksual

        "Forkopi juga berharap ada respons dan bersedia dipanggil untuk menyampaikan masukan kepada lembaga-lembaga tersebut mengingat banyak hal yang sebetulnya sangat bertentangan dengan prinsip koperasi di dalam RUU PPSK," jelasnya.

        Andi mengatakan aspirasi ini merupakan bentuk keprihatinan bersama dari pelaku koperasi sehingga, ketika Forkopi dibentuk pada 19 Oktober 2022, jumlah koperasi yang tergabung sudah sebanyak 2300 koperasi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: