Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soroti Carut Marut Sektor Tambang Minerba, KSP Dorong Adanya Evaluasi Sistem Perizinan Berusaha

        Soroti Carut Marut Sektor Tambang Minerba, KSP Dorong Adanya Evaluasi Sistem Perizinan Berusaha Kredit Foto: KSP
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Albertien E. Pirade menekankan pentingnya pemerintah daerah bersama Kementerian ESDM, dan Kementerian Investasi/BKPM, melakukan percepatan perbaikan sistem dan peningkatan pengawasan pemberian izin berusaha di sektor pertambangan mineral dan batu bara (Minerba).  

        Menurutnya, masih terhambatnya perizinan berusaha menyebabkan realisasi investasi di  bidang pertambangan melambat.

        Baca Juga: Heboh Jokowi Didesak Mundur, KSP: Tuntutan Massa Aksi 411 Sangat Absurd dan Tak Berdasar

        "Selain itu juga bisa memunculkan pertambangan liar atau tidak resmi," kata Albertien, di gedung Bina Graha Jakarta, Senin (7/11/2022).

        Albertien memastikan, bahwa pemerintah terus memperbaiki iklim investasi dan mewujudkan kepastian hukum perizinan berusaha di bidang Minerba. Salah satunya melalui Perpres No 55/2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diterbitkan pada 11 April 2022.

        Perpres No 55/2022 merupakan pelaksanaan UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, dan PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

        Albertien mengakui, implementasi Perpres sudah berjalan. Namun, masih mengalami berbagai kendala teknis. Akibatnya, masih ada pelaku usaha yang kesulitan mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP).

        Baca Juga: Tuntut Mundurnya Jokowi, Habib Rizieq Cs Dinilai Jualan ''Indonesia Lebih Baik'' Demi Ambisi Politik

        "Dari hasil uji petik kami (Kantor Staf Presiden) masih ada laporan pelaku usaha kesulitan mengurus IUP," terangnya.

        Atas temuan itu, sambung Albertien, Kantor Staf Presiden menekankan perlunya sosialisasi regulasi perizinan berusaha yang baru, baik saat pendaftaran awal di OSS sampai dengan Perizinan Berusaha untuk Mendukung Kegiatan Usaha (PB UMKU) lebih gencar.

        Selain itu, Pemerintah pusat dan daerah juga diharapkan lebih meningkatkan kesiapan teknis berupa pengembangan sistem aplikasi sesuai aturan baru, kesesuaian peta wilayah terkait pertambangan antara pemerintah provinsi-pusat, dan integrasi OSS di BKPM dengan sistem di Kementerian ESDM yang diakses Pemda dan pelaku usaha.

        Baca Juga: Ekspor Jadi Faktornya, Kemenkeu Buka-bukaan: Performa Sektor Riil Masih Sangat Baik

        "Pemda juga harus mengevaluasi ketersediaan dan kesiapan SDM terkait layanan OSS," ujarnya.

        Sebelumnya, Kantor Staf Presiden bersama Kementerian Investasi/BKPM melakukan Uji Petik pelaksanaan Perpres No 55/2022 di  Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali, pada 2 November 2022.

        Uji petik dilakukan untuk memastikan agar proses perizinan berusaha di sektor Minerba benar-benar berjalan dengan mudah dan cepat.

        Baca Juga: Tuntutan Habib Rizieq Cs, Masalah Ijazah Palsu Jokowi Tak Bisa Disepelekan: Lebih Baik Mundur...

        Sebagai informasi, pada triwulan III 2022 realisasi investasi mencapai Rp 307,8 Triliun atau 42,1% dari target Rp 1.200 Triliun. Sektor pertambangan menyumbang Rp 28,3 Triliun atau 9,2% melalui penyertaan modal asing dan dalam negeri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: