Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenkumham Hapus 5 Pasal RKUHP, 627 Rancangan Siap Dibahas Lebih Lanjut

        Kemenkumham Hapus 5 Pasal RKUHP, 627 Rancangan Siap Dibahas Lebih Lanjut Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy), memaparkan bahwa terdapat 627 pasal dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dari sebelumnya berjumlah 632 pasal.

        Dia menuturkan bahwa ada lima pasal yang dihapus dalam RKUHP soal kecurangan advokat, praktik dokter umum dan dokter gigi, penggelandangan, unggas dan ternak, serta tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup.

        Baca Juga: Gelar Rapat Bersama Kemenkumham, DPR: RKUHP Kemungkinan Disahkan Tahun Ini

        Dia menuturkan, pasal terkahir yang dihapus dalam RKUHP terkait kehutanan dan lingkungan hidup, dikembalikan pada perundang-undangan existing sesuai dengan masukan dari akademisi dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

        "Itu memang atas masukan beberapa akademisi termasuk dari KLHK. Jadi, kami kembalikan kepada Undang-undang Existing," kata Eddy pada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2022).

        Sementara itu, Eddy memaparkan bahwa anggota DPR Komisi III juga meminta pencabutan atas pasal rekayasa kasus. Kendati demikian, dia menilai bahwa tidak ada persoalan terkait pasal tersebut.

        "Kami kita, ya, tidak ada masalah, dan minta untuk dipertegaskan untuk dimintai penjelasan. Saya optimis kalau ada sembilan item yang mereka, teman-teman dewan usulkan. Saya kira sehari selesai," katanya.

        Lebih lanjut, Eddy mengungkapkan bahwa pembahasan RKUHP bersama Komisi III DPR akan dilanjutkan pada 21-22 November 2022 mendatang.

        Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani memberikan catatan pada Kementerian Hukum dan HAM dalam rapat kerja yang membahas hasil dari sosialisasi RKUHP di berbagai wilayah. Catatan tersebut Arsul berikan terkait poin rekayasa pidana bagian obstruction of justice.

        Baca Juga: Kemenkumham: Kebijakan Tembakau Harus Berdaulat dan Sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan

        "Tidak terjadi tindak pidana narkotika, tapi ditaruh di mana ini untuk meng-cover, untuk memastikan bahwa penegakan hukum kita benar dan tidak dibuat-buat. Untuk itu, apakah dia, penegak hukum atau bukan juga harus diancam pidana?" kata Arsul dalam rapat Komisi III bersama Wamenkumham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11).

        "Catatan saja, syukur-syukur dengan adanya ahli, terbantu juga formulasi pasalnya yang terkait dengan pasal tindak rekayasa kasus," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: