Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        MenKopUKM Usulkan Ada Kompartemen Koperasi di OJK dalam RUU PPSK

        MenKopUKM Usulkan Ada Kompartemen Koperasi di OJK dalam RUU PPSK Kredit Foto: KemenKopUKM
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengusulkan agar ada kompartemen koperasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) untuk memastikan pengembangan koperasi sesuai prinsip dasarnya sehingga kepentingan koperasi tetap terakomodasi.

        Hal itu disampaikan Teten terkait masuknya koperasi dalam sistem pengawasan OJK di RUU PPSK pada kesempatan Rapat Kerja bersama Menteri Keuangan, Menteri Investasi/ Kepala BKPM, Menteri Hukum dan HAM RI dengan Komisi XI DPR RI, dengan agenda Pengantar RUU tentang PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Kamis (10/11/2022).

        Baca Juga: Kemenkop-UKM: Minyak Makan Merah Bukti Pengembangan Turunan Produk CPO

        Teten mengatakan diintegrasikannya koperasi simpan pinjam dalam seluruh sistem keuangan nasional, termasuk pengawasannya, akan mendorong kesehatan koperasi tersebut dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap koperasi. Selain itu, ada equal treatment atau perlakuan sejajar antara koperasi dan perbankan apabila ada masalah yang dapat merugikan anggotanya.

        "Sekarang ada sejumlah koperasi bermasalah, menempuh penyelesaiannya lewat PKPU pada praktiknya juga sulit. Padahal, jika bank mengalami masalah, treatment jelas. Sehingga ke depan apabila ada masalah dengan koperasi treatment-nya juga akan menjadi lebih tegas," kata MenKopUKM dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/10/2022).

        Baca Juga: MenKopUKM: UMKM Bisa Maju Bila Bermitra dengan Usaha Besar dalam Rantai Pasok

        Namun, KemenKopUKM tetap akan memastikan keberlangsungan penyelenggaraan koperasi, dalam memberikan pembiayaan kepada masyarakat dapat berjalan sebagaimana jati diri koperasi.

        Pasalnya, keberadaan koperasi masih sangat dibutuhkan untuk memberikan pembiayaan kepada masyarakat terutama yang belum bankable. Kenyataannya, masih terdapat 30 juta UMKM yang belum bisa mengakses pembiayaan formal karena kendala kolateral.

        Di sinilah kehadiran koperasi sangat diperlukan karena diharapkan mampu memberikan kemudahan pembiayaan kepada masyarakat.

        "Kehadiran koperasi masih dibutuhkan. Tetapi pemerintah harus melindungi masyarakat dari kegiatan usaha keuangan, di sisi lain, memang kita terus harus meningkatkan kesehatan koperasi, supaya ada tata kelola yang baik, transparan, akuntabel. Kalau ada koperasi bermasalah bisa diselesaikan seperti perbankan," kata Teten.

        Baca Juga: Forkopi Sampaikan Aspirasi ke MenKopUKM Terkait RUU PPSK

        Untuk itu, ia mengatakan apabila koperasi ada di bawah pengawasan OJK seperti dalamĀ  RUU PPSK, perlu ada kompartemen khusus koperasi di OJK dengan pengaturan tertentu, sehingga prinsip-prinsip dasar koperasi dan kemudahan pembiayaan ke masyarakat tetap bisa terlaksana.

        "Kami akan usulkan kompartemen khusus koperasi ini, karena koperasi simpan pinjam berbeda dengan lembaga pembiayaan lainnya. Koperasi prinsipnya dari anggota untuk anggota. Koperasi milik anggota juga. Karena itu memberi pinjaman, koperasinya milik anggota tidak terlalu ketat seperti di bank. Aspek ini yang perlu diberi penekanan," kata MenKopUKM.

        Baca Juga: RUU PPSK Ubah Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI, Makin Jelas atau Makin Rumit?

        Menurutnya, jika ada kompartemen koperasi di OJK, maka akan menjadi jalan tengah agar tidak ada penolakan dari para pelaku koperasi. Sebab, kata Teten, ada kekhawatiran dari pelaku koperasi jika koperasi diperlakukan seketat perbankan sehingga akan menyulitkan koperasi.

        "Pemerintah berkomitmen agar koperasi bisa tumbuh besar, dan tidak ada pembatasan yang menyulitkan. Namun tetap diperlukan ekosistem kelembagaan koperasi yang setara dengan perbankan," tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: