Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kejagung: Presiden Keluhkan Korupsi Impor Baja di Kemendag

        Kejagung: Presiden Keluhkan Korupsi Impor Baja di Kemendag Kredit Foto: Twitter/Joko Widodo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menegaskan bahwa penyidikan kasus korupsi impor baja, minyak goreng, dan lainnya di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dilakukan karena dianggap sudah meresahkan publik. Hal itu juga menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ditindaklanjuti Kejagung dengan melakukan penyidikan. 

        Diberitakan, Presiden Jokowi menyesalkan ulah oknum pejabat yang melakukan impor baja yang efeknya merusak tata niaga baja tanah air. Menurutnya, semakin tingginya permintaan baja dalam negeri jangan sampai disikapi dengan 'aji mumpung' mengeruk keuntungan pribadi dengan cara impor.

        Baca Juga: Kejagung Diminta Jangan Cuma Incar Pegawai Rendahan dalam Kasus Impor Besi dan Baja

        "Jangan sampai kebutuhan yang besar ini memicu semakin banyaknya produk baja luar negeri yang masuk ke Indonesia. Jangan ada lagi impor-impor baja dari luar," tegas Jokowi di Cilegon, Banten. 

        Terkait korupsi impor baja yang mendera Kementerian Perdagangan, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya tidak berniat untuk menyasar satu pihak tertentu dalam mengusut perkara korupsi.

        Penyidikan dilakukan karena ada permasalahan barang mahal dari luar negeri lalu distempel seolah-olah barang dalam negeri yang dikeluhkan oleh Presiden Jokowi. Termasuk juga membanjirnya baja dan besi impor yang membuat produk dalam negeri kalah bersaing dan tersisih.

        Supardi mengatakan, kasus korupsi impor besi baja menyebabkan maraknya produk yang masuk ke dalam negeri dan mengakibatkan industri Tanah Air kalah bersaing.

        Baca Juga: Soal Korupsi Impor Baja, Jampidsus Janji Tindak Tegas Siapapun Pejabat Kemendag yang Terlibat

        "Dulu misalnya ada informasi dari awal Pak Presiden bilang begini, barang mahal, pada imporan segala macam, barang luar dijadikan 'Made in Indonesia', kan gitu awalnya," terangnya. 

        Berangkat dari informasi seperti itu, pihaknya lantas merespons dengan meneliti peristiwa hukum guna mencari tindak pidana yang terjadi. 

        Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Bangun Hartono mengatakan penyebab utama sengkarut korupsi impor baja di Kemendag karena munculnya surat atau rekomendasi dari kementerian terkait yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Veri Anggrijono yang saat itu masih menjabat Direktur Impor. 

        Rudi mengatakan hal tersebut menanggapi penyidikan kasus korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016-2021 di Kementerian Perdagangan. Dalam kasus tersebut, diduga ada indikasi penyimpangan surat penjelasan terkait pengecualian perizinan importasi besi atau baja. Masalah impor yang kini tengah diusut Kejaksaan Agung tidak bisa dilepaskan begitu saja dari surat rekomendasi tersebut.

        Baca Juga: DPR Tegaskan Mafia Impor Baja di Kemendag Harus Diberantas

        Enam perusahaan yang menikmati keuntungan dari impor ilegal tersebut sudah dijadikan tersangka. Sementara dua orang dari pihak swasta dan seorang ASN yang menjadi analis muda perdagangan impor di Kemendag saja yang dijadikan tersangka. Para pejabat di atasnya, termasuk Veri Anggrijono yang menerbitkan surat keterangan impor itu masih bebas. 

        "Pengusaha atau pengimpor itu tidak akan bisa melakukan aksinya jika tidak ada surat rekomendasi, jadi akar masalahnya disitu," tegas Rudi Bangun. 

        Menurut politisi NasDem itu, rekomendasi pengecualian yang diberikan atau diterbitkan dari pejabat dari Kementerian Perdagangan sebagaimana disampaikan Kejagung, menjadi pangkal importasi besi dan baja menjadi masalah.

        Baca Juga: Komisi VI DPR: Zulhas Perlu Beri Ruang Agar Kinerja Kemendag Tidak Terganggu

        "Pejabat yang memberikan surat rekomendasi pengecualian atau surat penjelasan atau apapun namanya, itulah awal kasus ini bermula. Makanya Kejagung menyita alat bukti berupa laptop dan sebagainya dari Kantor Kemendag," tegasnya.

        Dia menegaskan dukungannya kepada Kejagung membersihkan tikus-tikus pejabat yang menggerogoti uang Negara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: